Reformasi Sistem LMKN dan LMK untuk Transparansi
Pada periode ini, Kemenkumham memastikan pelaksanaan tugas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berlangsung lebih transparan. Kewenangan pengumpulan dan pendistribusian telah dipisahkan secara tegas LMKN hanya berwenang mengumpulkan, sementara pendistribusian dilakukan oleh LMK.
"Presiden Prabowo menyampaikan tidak boleh ada toleransi terhadap penyimpangan atau mengambil hak orang lain. Kami ciptakan sistem agar ada check and balance antara LMKN dan LMK agar lebih transparan," jelas Menteri Supratman. Ia juga meminta LMK untuk mengunggah laporan keuangan secara berkala, serta mengajak para pencipta untuk memberi kuasa pendistribusian royalti kepada LMK yang terbukti beroperasi dengan benar dan transparan.
Dukungan dan Apresiasi dari Para Musisi
Berbagai musisi dan pencipta lagu menyampaikan apresiasi atas keterbukaan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan royalti musik. Erens, penulis lagu, mendukung upaya audit LMK dan mengusulkan penyesuaian tarif pendaftaran hak cipta agar tidak memberatkan pencipta.
Musisi Armand Maulana turut menyampaikan apresiasi karena pertemuan terbuka semacam ini baru pertama kali dilakukan, padahal persoalan royalti telah berlangsung bertahun-tahun. Sementara itu, tokoh musik Dharma Oratmangun, yang pernah memimpin LMK KCI dan LMKN, mendukung kebijakan pemerintah memfokuskan pemungutan royalti digital dan analog melalui satu pintu di LMKN.
"Kita mendukung penuh agar kegiatan pengumpulan royalti analog dan khususnya digital harus segera dibenahi. Tata kelola digital harus melalui LMKN, satu pintu," ujar Dharma yang hadir bersama berbagai unsur LMK lainnya.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral