Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik 2025: Langkah Kemenkumham Wujudkan Keadilan Bagi Musisi

- Sabtu, 01 November 2025 | 17:36 WIB
Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik 2025: Langkah Kemenkumham Wujudkan Keadilan Bagi Musisi

Reformasi Sistem LMKN dan LMK untuk Transparansi

Pada periode ini, Kemenkumham memastikan pelaksanaan tugas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berlangsung lebih transparan. Kewenangan pengumpulan dan pendistribusian telah dipisahkan secara tegas—LMKN hanya berwenang mengumpulkan, sementara pendistribusian dilakukan oleh LMK.

"Presiden Prabowo menyampaikan tidak boleh ada toleransi terhadap penyimpangan atau mengambil hak orang lain. Kami ciptakan sistem agar ada check and balance antara LMKN dan LMK agar lebih transparan," jelas Menteri Supratman. Ia juga meminta LMK untuk mengunggah laporan keuangan secara berkala, serta mengajak para pencipta untuk memberi kuasa pendistribusian royalti kepada LMK yang terbukti beroperasi dengan benar dan transparan.

Dukungan dan Apresiasi dari Para Musisi

Berbagai musisi dan pencipta lagu menyampaikan apresiasi atas keterbukaan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan royalti musik. Erens, penulis lagu, mendukung upaya audit LMK dan mengusulkan penyesuaian tarif pendaftaran hak cipta agar tidak memberatkan pencipta.

Musisi Armand Maulana turut menyampaikan apresiasi karena pertemuan terbuka semacam ini baru pertama kali dilakukan, padahal persoalan royalti telah berlangsung bertahun-tahun. Sementara itu, tokoh musik Dharma Oratmangun, yang pernah memimpin LMK KCI dan LMKN, mendukung kebijakan pemerintah memfokuskan pemungutan royalti digital dan analog melalui satu pintu di LMKN.

"Kita mendukung penuh agar kegiatan pengumpulan royalti analog dan khususnya digital harus segera dibenahi. Tata kelola digital harus melalui LMKN, satu pintu," ujar Dharma yang hadir bersama berbagai unsur LMK lainnya.


Halaman:

Komentar