Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik, Kemenkum Gelar Dialog Terbuka
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar pertemuan terbuka dengan para pelaku industri musik Indonesia untuk membahas langkah-langkah perbaikan tata kelola royalti musik nasional. Pertemuan bersejarah ini diadakan pada Jumat, 31 Oktober 2025, dan dihadiri berbagai pihak kunci dalam ekosistem musik tanah air.
Komitmen Pemerintah Daerah Dukung Perbaikan Royalti Musik
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung langkah Kemenkumham dalam memperbaiki tata kelola royalti musik nasional. Menurut Jonny, pertemuan terbuka ini menjadi momentum penting untuk membangun kembali kepercayaan para pencipta lagu terhadap sistem pengelolaan royalti.
"Langkah Menteri Hukum untuk membuka ruang dialog dengan para musisi adalah bentuk nyata komitmen pemerintah memperkuat tata kelola hak cipta secara nasional," ujarnya. Jonny menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham Kalbar siap memperkuat koordinasi dengan para pelaku seni di wilayahnya agar pemahaman tentang mekanisme royalti semakin merata.
Menteri Hukum: Transparansi Kunci Perbaikan Ekosistem Royalti
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa penataan royalti membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dengan prinsip keadilan dan kewajaran. "Yang bermasalah itu bukan industrinya, bukan penciptanya, tetapi ekosistem yang mengelola royalti yang bermasalah. Itulah kenapa saya dan kita semua berkepentingan untuk memperbaiki tata kelola tersebut," tegas Supratman.
Ia menegaskan bahwa tata kelola royalti yang baik akan meningkatkan motivasi berkarya dalam ekosistem industri musik. Ketika kreasi terlindungi dan memiliki nilai ekonomi, maka para musisi akan terus menghasilkan karya baru.
Reformasi Sistem LMKN dan LMK untuk Transparansi
Pada periode ini, Kemenkumham memastikan pelaksanaan tugas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berlangsung lebih transparan. Kewenangan pengumpulan dan pendistribusian telah dipisahkan secara tegas LMKN hanya berwenang mengumpulkan, sementara pendistribusian dilakukan oleh LMK.
"Presiden Prabowo menyampaikan tidak boleh ada toleransi terhadap penyimpangan atau mengambil hak orang lain. Kami ciptakan sistem agar ada check and balance antara LMKN dan LMK agar lebih transparan," jelas Menteri Supratman. Ia juga meminta LMK untuk mengunggah laporan keuangan secara berkala, serta mengajak para pencipta untuk memberi kuasa pendistribusian royalti kepada LMK yang terbukti beroperasi dengan benar dan transparan.
Dukungan dan Apresiasi dari Para Musisi
Berbagai musisi dan pencipta lagu menyampaikan apresiasi atas keterbukaan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan royalti musik. Erens, penulis lagu, mendukung upaya audit LMK dan mengusulkan penyesuaian tarif pendaftaran hak cipta agar tidak memberatkan pencipta.
Musisi Armand Maulana turut menyampaikan apresiasi karena pertemuan terbuka semacam ini baru pertama kali dilakukan, padahal persoalan royalti telah berlangsung bertahun-tahun. Sementara itu, tokoh musik Dharma Oratmangun, yang pernah memimpin LMK KCI dan LMKN, mendukung kebijakan pemerintah memfokuskan pemungutan royalti digital dan analog melalui satu pintu di LMKN.
"Kita mendukung penuh agar kegiatan pengumpulan royalti analog dan khususnya digital harus segera dibenahi. Tata kelola digital harus melalui LMKN, satu pintu," ujar Dharma yang hadir bersama berbagai unsur LMK lainnya.
Artikel Terkait
Akun Instagram Ahmad Dhani Diduga Diretas, Munculkan Promo Emas dan iPhone dengan Harga Tak Wajar
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Kompolnas Jadi Lembaga Independen Pengawas Polri
Harga Emas Galeri24 Naik Rp10.000, UBS Justru Terkoreksi Rp13.000 per Gram
Kajati Sulsel Setujui Penghentian Penuntutan Anggota Polri Terduga Pelaku KDRT Lewat Keadilan Restoratif