Potensi Penerimaan Pajak Rp 26,4 Triliun dari Gugatan CMNP ke Hary Tanoe

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 19:20 WIB
Potensi Penerimaan Pajak Rp 26,4 Triliun dari Gugatan CMNP ke Hary Tanoe

Implikasi bagi Transparansi Perpajakan

Kasus CMNP versus Hary Tanoe dapat menjadi preseden penting bagi transparansi dan kepatuhan pajak perusahaan publik di Indonesia. Putusan pengadilan yang menguntungkan CMNP dapat memicu audit forensik untuk menilai kembali pelaporan pajak perusahaan terkait penghapusan piutang.

Rekomendasi untuk Otoritas

Ariyo menyarankan Kementerian Keuangan, khususnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, untuk memantau perkembangan kasus ini. Koordinasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) diperlukan untuk memastikan keterbukaan informasi terkait perkara yang melibatkan perusahaan publik.

Gugatan CMNP didasarkan pada dugaan NCD dari Hary Tanoe yang tidak sah dan tidak dapat dicairkan, mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil mencapai Rp 119,8 triliun bagi perusahaan.


Halaman:

Komentar