Dampak Fiskal Gugatan CMNP ke Hary Tanoe: Potensi Penerimaan Pajak Rp 26,4 Triliun
Ekonom Indef Ariyo DP Irhamna memperingatkan dampak fiskal signifikan bagi negara jika gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) senilai Rp 119,8 triliun terhadap Hary Tanoesoedibjo dikabulkan pengadilan. Perkara ini menyangkut transaksi surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tahun 1999 yang tidak dapat dicairkan.
Potensi Penerimaan Pajak dari Gugatan CMNP
Menurut analisa Ariyo, negara berpotensi menerima pendapatan pajak hingga Rp 26,4 triliun jika gugatan CMNP berhasil. Meski hanya 0,88 persen dari APBN 2025, nominal ini tetap signifikan untuk pembiayaan pembangunan nasional. Jumlah tersebut setara dengan 1,1 persen dari target penerimaan perpajakan tahunan sebesar Rp 2.358 triliun.
Dasar Hukum Pemungutan Pajak
Potensi penerimaan pajak ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No.105/PMK.03/2009. Aturan ini mengatur perlakuan pajak atas piutang yang dihapus buku (write-off) dan kemudian berhasil dipulihkan. Apabila piutang yang telah dihapus buku kemudian diperoleh kembali, jumlah tersebut wajib dilaporkan sebagai objek PPh dengan tarif badan yang berlaku.
Artikel Terkait
BULOG Raih National Food Security Champion di CNN Indonesia Awards 2025: Prestasi untuk Ketahanan Pangan
Mahfud MD Dinilai Tepat Pimpin Komite Independen Usut Dugaan Mark Up & Kerugian Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Purbaya Yudhi Sadewa Bongkar Masalah Ekonomi 10 Tahun & Targetkan Pertumbuhan 8%
13.000 Hektar IKN Dikuasai Tambang & Perkebunan Ilegal, Satgas Dibentuk