Seorang warga bernama Syah Wardi resmi menggugat dua pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Dia mendatangi Mahkamah Konstitusi, meminta agar aturan tentang konsentrasi pengemudi diperjelas khususnya untuk aktivitas merokok di balik kemudi.
Gugatan itu sudah tercatat di situs resmi MK sejak Rabu (7/1/2026). Nomor registrasinya 13/PUU-XXIV/2026. Pasal yang jadi sasaran adalah Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Isinya begini:
Pasal 106 ayat (1):
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pasal 283:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Menurut Wardi, aturan main di jalan raya harus jelas. Jangan sampai multitafsir. Baginya, jalan raya itu ruang publik dengan risiko tinggi, di mana nyawa taruhannya.
Artikel Terkait
Remaja Bogor Selamat dari Ancaman Begal Berbekal Obeng
Taipan Properti Kamboja Ditangkap, Skandal Kripto Rp232 Triliun Terungkap
Setahun MBG Berjalan, Riau Kini Miliki 15 Dapur Gizi untuk 67 Ribu Penerima
Kuntadi Turun Langsung, Periksa Kondisi Mobil Mewah Harvey Moeis