Seorang warga bernama Syah Wardi resmi menggugat dua pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Dia mendatangi Mahkamah Konstitusi, meminta agar aturan tentang konsentrasi pengemudi diperjelas khususnya untuk aktivitas merokok di balik kemudi.
Gugatan itu sudah tercatat di situs resmi MK sejak Rabu (7/1/2026). Nomor registrasinya 13/PUU-XXIV/2026. Pasal yang jadi sasaran adalah Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Isinya begini:
Pasal 106 ayat (1):
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pasal 283:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Menurut Wardi, aturan main di jalan raya harus jelas. Jangan sampai multitafsir. Baginya, jalan raya itu ruang publik dengan risiko tinggi, di mana nyawa taruhannya.
"Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen,"
Begitu ia berargumen.
Masalahnya, kata dia, pasal yang ada sekarang tidak merinci. Apa saja sih perbuatan yang bisa dibilang mengganggu konsentrasi? Seberapa besar tingkat gangguannya baru bisa disebut pelanggaran? Itu semua tidak dijelaskan.
Alhasil, frasa "penuh konsentrasi" dalam praktiknya bisa ditafsirkan macam-macam. Perbuatan berbahaya seperti merokok saat menyetir, misalnya, sering lolos dari sanksi. Penyebabnya sederhana: tidak disebut eksplisit di undang-undang.
"Dalam praktik, kekaburan frasa 'penuh konsentrasi' menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,"
Demikian penegasannya.
Intinya, Wardi ingin MK menambahkan penjelasan atau sanksi khusus. Agar polisi dan penegak hukum punya dasar yang kuat untuk menindak pengemudi yang nekat merokok sambil berkendara. Tanpa kejelasan aturan, menurutnya, keselamatan jalan raya hanya jadi wacana.
Artikel Terkait
Korlantas Tinjau Kesiapan Tol Trans Sumatera Jelang Mudik, Larang Kendaraan Over Dimensi
Program Makan Bergizi Gratis Beradaptasi untuk Ramadan, Beralih ke Sistem Bawa Pulang
SBY Soroti Pentingnya Transformasi Strategi Pertahanan ke Kekuatan Udara
KIP Putuskan Hasil TWK 57 Mantan Pegawai KPK Harus Dibuka