MURIANETWORK.COM - Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti 57 mantan pegawai KPK harus diungkap ke publik. Putusan ini mengabulkan gugatan yang diajukan oleh para eks pegawai tersebut. Menanggapi hal ini, KPK menyatakan sikap menghormati keputusan lembaga tersebut, sambil menegaskan bahwa kewenangan membuka dokumen itu berada di tangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
KPK Hormati Putusan, Tapi Bukan Pihak yang Membuka
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa institusinya menghormati setiap hasil putusan sidang. Pernyataan ini disampaikannya kepada awak media pada Senin (23/2/2026).
Dalam persidangan sengketa informasi tersebut, KPK berposisi sebagai pihak terkait, bukan termohon. Oleh karena itu, kewajiban untuk membuka hasil tes TWK itu berada pada BKN selaku pihak termohon dalam gugatan.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Serukan Pelestarian Budaya Betawi di Tengah Dinamika Jakarta
Adik Bacok Kakak Kandung di Cakung Usai Ditegur Soal Pelecehan
Israel Serang Gaza, Tewaskan 7 Orang Meski Gencatan Senjata Berlaku
Malaysia Kutuk Pembangunan 34 Permukiman Baru Israel di Tepi Barat