BGN telah menginstruksikan Korwil untuk melaporkan pemilik mobil ke polisi karena menggunakan label dan tulisan Badan Gizi Nasional tanpa izin.
Fakta di Balik Mobil Viral BGN
Berdasarkan investigasi Tim Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas), kendaraan tersebut milik Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori. Yayasan ini belum menjadi mitra SPPG dan statusnya masih calon mitra yang belum terverifikasi.
Video direkam pada 24 Oktober 2025 dan baru diunggah di Facebook pada 30 Oktober 2025 sebelum menyebar ke berbagai platform media sosial.
Korwil BGN Nias Selatan telah meminta pertanggungjawaban pemilik mobil karena menggunakan logo SPPG dan atribut BGN tanpa status kemitraan yang sah.
Artikel Terkait
Ikan Dingkis Bertelur, Rezeki yang Diburu Jelang Imlek dengan Harga Selangit
Prabowo Buka Ruang Dialog dengan Mantan Pengkritik, Bahas Reformasi Polri hingga Opsi Kementerian Baru
Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Banser
KADIN DIY Usung Tiga Filosofi Jawa untuk Cetak Ekonomi Yogyakarta yang Berkarakter