BGN telah menginstruksikan Korwil untuk melaporkan pemilik mobil ke polisi karena menggunakan label dan tulisan Badan Gizi Nasional tanpa izin.
Fakta di Balik Mobil Viral BGN
Berdasarkan investigasi Tim Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas), kendaraan tersebut milik Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori. Yayasan ini belum menjadi mitra SPPG dan statusnya masih calon mitra yang belum terverifikasi.
Video direkam pada 24 Oktober 2025 dan baru diunggah di Facebook pada 30 Oktober 2025 sebelum menyebar ke berbagai platform media sosial.
Korwil BGN Nias Selatan telah meminta pertanggungjawaban pemilik mobil karena menggunakan logo SPPG dan atribut BGN tanpa status kemitraan yang sah.
Artikel Terkait
Pantai Bondi Berdarah: Jejak ISIS dalam Penembakan Massal Hanukkah
Bupati Situbondo Turun Tangan, Kakek 71 Tahun Menangis Usai Dituntut 2 Tahun karena Burung Cendet
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka di Polda, Benteng Pertahanan Mulai Runtuh
Drone dan Parang: WNA China Serang Personel TNI di Area Tambang Ketapang