Lonjakan harga emas belakangan ini jelas bukan cuma urusan investor atau mereka yang cari aman. Ada efek domino yang jarang kita dengar: dunia zakat pun ikut merasakan dampaknya. Ini soal struktur, dan cukup pelik. Kenapa? Karena emas adalah patokan utama untuk menentukan nisab batas kekayaan yang mewajibkan seseorang berzakat. Saat harganya melambung, standar untuk jadi 'muzakki' (wajib zakat) ikut terdorong naik. Nah, di titik inilah masalah mulai muncul bagi banyak lembaga zakat.
Secara fikih, nisab harta seperti zakat maal dan penghasilan mengacu pada nilai 85 gram emas. Seseorang baru wajib zakat jika hartanya menyentuh atau melebihi angka itu dalam setahun. Dulu, saat harga emas relatif tenang, aturan ini berjalan mulus dan terasa adil. Tapi coba lihat sekarang. Harga emas meroket, bahkan hingga awal 2026 ini. Nilai rupiah dari 85 gram emas itu melesat jauh, seringkali lebih cepat ketimbang pertumbuhan pendapatan riil masyarakat biasa.
Alhasil, terjadilah sebuah paradoks yang cukup aneh. Banyak orang yang secara ekonomi terlihat mapan, bahkan masuk kategori menengah atas. Tapi secara hitungan fikih, mereka belum wajib zakat karena nisabnya ikut naik terbawa emas. Bagi lembaga zakat, ini bukan cuma soal teknis. Ini tantangan strategis yang serius.
Selama ini, narasi penguatan zakat nasional selalu menggaungkan potensi dana yang fantastis, bisa mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Namun, potensi itu mengandaikan satu hal: jumlah muzakki akan bertambah seiring meluasnya kelas menengah. Ketika standar nisab melambung tinggi, asumsi itu jadi goyah. Basis muzakki justru bisa menyempit.
Di sisi lain, muncul juga problem persepsi dan rasa keadilan. Banyak orang yang secara moral merasa mampu dan ingin berzakat, tapi secara hitungan dinyatakan belum wajib. Lembaga zakat tentu tak bisa memaksa, karena ketentuan syariah harus dipegang. Ketegangan antara kesadaran sosial dan aturan baku ini berisiko. Partisipasi zakat formal bisa menurun, dan orang mungkin memilih sedekah langsung saja, tanpa perantara lembaga.
Dampak Nyata pada Penghimpunan Dana
Efek inflasi emas ini terasa betul pada zakat penghasilan, yang jadi andalan penghimpunan dana modern. Biasanya, nisab bulanan dihitung dari nilai 85 gram emas dibagi dua belas. Saat harga emas naik tajam, batas gaji bulanan yang kena kewajiban zakat pun ikut meloncat. Akibatnya, cukup banyak calon muzakki yang 'terlempar' dari kewajiban. Ironisnya, di saat yang sama, kebutuhan hidup para mustahik (penerima zakat) justru makin membengkak karena inflasi barang sehari-hari.
Artikel Terkait
Remaja 15 Tahun di Cianjur Diduga Sodomi 10 Anak, Modusnya Jemur Burung Merpati
Di Balik Polemik Penjambret Tewas: Dua Vonis Pengadilan yang Terlupakan
Munifah, Lulusan Terbaik UT di Usia 22, Siap Berlayar ke Jepang
Derasnya Hujan di Bundaran HI, Rezeki Adi Menetes dari Kantong Plastik