Lonjakan harga emas belakangan ini jelas bukan cuma urusan investor atau mereka yang cari aman. Ada efek domino yang jarang kita dengar: dunia zakat pun ikut merasakan dampaknya. Ini soal struktur, dan cukup pelik. Kenapa? Karena emas adalah patokan utama untuk menentukan nisab batas kekayaan yang mewajibkan seseorang berzakat. Saat harganya melambung, standar untuk jadi 'muzakki' (wajib zakat) ikut terdorong naik. Nah, di titik inilah masalah mulai muncul bagi banyak lembaga zakat.
Secara fikih, nisab harta seperti zakat maal dan penghasilan mengacu pada nilai 85 gram emas. Seseorang baru wajib zakat jika hartanya menyentuh atau melebihi angka itu dalam setahun. Dulu, saat harga emas relatif tenang, aturan ini berjalan mulus dan terasa adil. Tapi coba lihat sekarang. Harga emas meroket, bahkan hingga awal 2026 ini. Nilai rupiah dari 85 gram emas itu melesat jauh, seringkali lebih cepat ketimbang pertumbuhan pendapatan riil masyarakat biasa.
Alhasil, terjadilah sebuah paradoks yang cukup aneh. Banyak orang yang secara ekonomi terlihat mapan, bahkan masuk kategori menengah atas. Tapi secara hitungan fikih, mereka belum wajib zakat karena nisabnya ikut naik terbawa emas. Bagi lembaga zakat, ini bukan cuma soal teknis. Ini tantangan strategis yang serius.
Selama ini, narasi penguatan zakat nasional selalu menggaungkan potensi dana yang fantastis, bisa mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Namun, potensi itu mengandaikan satu hal: jumlah muzakki akan bertambah seiring meluasnya kelas menengah. Ketika standar nisab melambung tinggi, asumsi itu jadi goyah. Basis muzakki justru bisa menyempit.
Di sisi lain, muncul juga problem persepsi dan rasa keadilan. Banyak orang yang secara moral merasa mampu dan ingin berzakat, tapi secara hitungan dinyatakan belum wajib. Lembaga zakat tentu tak bisa memaksa, karena ketentuan syariah harus dipegang. Ketegangan antara kesadaran sosial dan aturan baku ini berisiko. Partisipasi zakat formal bisa menurun, dan orang mungkin memilih sedekah langsung saja, tanpa perantara lembaga.
Dampak Nyata pada Penghimpunan Dana
Efek inflasi emas ini terasa betul pada zakat penghasilan, yang jadi andalan penghimpunan dana modern. Biasanya, nisab bulanan dihitung dari nilai 85 gram emas dibagi dua belas. Saat harga emas naik tajam, batas gaji bulanan yang kena kewajiban zakat pun ikut meloncat. Akibatnya, cukup banyak calon muzakki yang 'terlempar' dari kewajiban. Ironisnya, di saat yang sama, kebutuhan hidup para mustahik (penerima zakat) justru makin membengkak karena inflasi barang sehari-hari.
Ini ironi terbesarnya. Kebutuhan untuk didistribusikan meningkat, tapi sumber dananya justru berpotensi menyusut. Lembaga zakat terjepit. Kalau dibiarkan, peran zakat sebagai alat redistribusi kekuatan dan pengentas kemiskinan bisa melemah.
Masalah lain adalah ketimpangan wilayah. Di kota-kota besar dengan pendapatan tinggi, kenaikan nisab mungkin masih bisa diikuti. Tapi coba lihat daerah semi-urban atau pedesaan, dimana penghasilan warganya jauh di bawah rata-rata nasional. Di sana, inflasi emas praktis 'menghapus' begitu saja potensi muzakki lokal. Lembaga zakat daerah akan semakin kesulitan, dan kemandirian ekosistem zakat lokal terancam.
Menghadapi situasi seperti ini, bersikap defensif dengan hanya bilang "ini sudah ketentuan syariah" jelas tak cukup. Perlu ada ijtihad kelembagaan, inovasi dalam pendekatan, tentu tanpa mengganggu prinsip dasar fikih.
Salah satu opsi yang bisa digenjot adalah edukasi tentang beda zakat wajib dan infak-sedekah sunah. Masyarakat yang belum mencapai nisab tetap perlu didorong untuk berkontribusi, misalnya lewat infak rutin yang terstruktur. Selain itu, lembaga zakat harus lebih progresif. Mungkin dengan mengkaji ulang pendekatan berbasis penghasilan riil dan kebutuhan hidup layak, termasuk membahas relevansi nisab emas di ekonomi modern dimana fluktuasi harganya sering dipengaruhi spekulasi global. Wacana ini memang sensitif, tapi tidak boleh ditutup-tutupi.
Digitalisasi bisa jadi alat bantu. Dengan data yang lebih akurat tentang kondisi riil calon muzakki, lembaga zakat bisa merancang skema kontribusi yang lebih adaptif dan adil. Ini bukan menggugurkan kewajiban syariah, melainkan memperluas partisipasi sosial dalam semangat solidaritas yang menjadi jiwa zakat.
Pada akhirnya, inflasi emas adalah realitas global yang tak bisa kita kendalikan. Tapi dampaknya terhadap keberlanjutan zakat adalah persoalan nyata. Jika tidak direspons dengan cerdas dan kontekstual, zakat berisiko terjebak dalam formalitas hukum sah secara fikih, tapi tumpul fungsi sosialnya.
Dunia zakat dituntut untuk lebih jeli membaca zaman. Menjaga kemurnian prinsip syariah sekaligus memastikan relevansinya sebagai solusi keadilan sosial, itulah ujian sebenarnya di era ini. Bukan cuma jadi pengelola dana, tapi juga institusi ijtihad sosial yang hidup dan menyelami realitas umatnya.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu