Nisab Melambung, Zakat Terjepit: Dilema di Tengah Gila Emas

- Minggu, 01 Februari 2026 | 05:06 WIB
Nisab Melambung, Zakat Terjepit: Dilema di Tengah Gila Emas

Ini ironi terbesarnya. Kebutuhan untuk didistribusikan meningkat, tapi sumber dananya justru berpotensi menyusut. Lembaga zakat terjepit. Kalau dibiarkan, peran zakat sebagai alat redistribusi kekuatan dan pengentas kemiskinan bisa melemah.

Masalah lain adalah ketimpangan wilayah. Di kota-kota besar dengan pendapatan tinggi, kenaikan nisab mungkin masih bisa diikuti. Tapi coba lihat daerah semi-urban atau pedesaan, dimana penghasilan warganya jauh di bawah rata-rata nasional. Di sana, inflasi emas praktis 'menghapus' begitu saja potensi muzakki lokal. Lembaga zakat daerah akan semakin kesulitan, dan kemandirian ekosistem zakat lokal terancam.

Menghadapi situasi seperti ini, bersikap defensif dengan hanya bilang "ini sudah ketentuan syariah" jelas tak cukup. Perlu ada ijtihad kelembagaan, inovasi dalam pendekatan, tentu tanpa mengganggu prinsip dasar fikih.

Salah satu opsi yang bisa digenjot adalah edukasi tentang beda zakat wajib dan infak-sedekah sunah. Masyarakat yang belum mencapai nisab tetap perlu didorong untuk berkontribusi, misalnya lewat infak rutin yang terstruktur. Selain itu, lembaga zakat harus lebih progresif. Mungkin dengan mengkaji ulang pendekatan berbasis penghasilan riil dan kebutuhan hidup layak, termasuk membahas relevansi nisab emas di ekonomi modern dimana fluktuasi harganya sering dipengaruhi spekulasi global. Wacana ini memang sensitif, tapi tidak boleh ditutup-tutupi.

Digitalisasi bisa jadi alat bantu. Dengan data yang lebih akurat tentang kondisi riil calon muzakki, lembaga zakat bisa merancang skema kontribusi yang lebih adaptif dan adil. Ini bukan menggugurkan kewajiban syariah, melainkan memperluas partisipasi sosial dalam semangat solidaritas yang menjadi jiwa zakat.

Pada akhirnya, inflasi emas adalah realitas global yang tak bisa kita kendalikan. Tapi dampaknya terhadap keberlanjutan zakat adalah persoalan nyata. Jika tidak direspons dengan cerdas dan kontekstual, zakat berisiko terjebak dalam formalitas hukum sah secara fikih, tapi tumpul fungsi sosialnya.

Dunia zakat dituntut untuk lebih jeli membaca zaman. Menjaga kemurnian prinsip syariah sekaligus memastikan relevansinya sebagai solusi keadilan sosial, itulah ujian sebenarnya di era ini. Bukan cuma jadi pengelola dana, tapi juga institusi ijtihad sosial yang hidup dan menyelami realitas umatnya.


Halaman:

Komentar