Badan Gizi Nasional Laporkan Pemilik Mobil Berlabel 'BGN' Pengangkut Babi ke Polisi
Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan melaporkan pemilik mobil berlabel "Badan Gizi Nasional" ke pihak berwajib. Pelaporan ini dilakukan karena kendaraan tersebut disalahgunakan untuk mengangkut hewan ternak, termasuk ayam dan babi, yang tidak sesuai dengan citra dan fungsi institusi.
Pernyataan Resmi Wakil Kepala BGN
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta Koordinator Wilayah (Korwil) untuk melaporkan kasus penyalahgunaan merek ini ke kepolisian. "Saya sudah minta Korwil untuk lapor ke polisi, karena penyalahgunaan nama dan merek BGN," ujarnya di Jakarta, Kamis. Nanik menambahkan bahwa mobil kontroversial tersebut bukan merupakan aset resmi BGN atau milik salah satu dapur BGN.
Lokasi Kejadian dan Identitas Pemilik Mobil
Berdasarkan pemantauan Tim Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, insiden ini terjadi di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Mobil tersebut teridentifikasi sebagai milik Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori. Penting untuk dicatat bahwa yayasan ini hingga saat ini belum menjadi mitra resmi BGN.
Status Yayasan Terkait sebagai Calon Mitra
Nanik menjelaskan bahwa Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori adalah yayasan lokal yang baru mengajukan diri sebagai calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Proses verifikasi terhadap yayasan ini masih berlangsung. "Mereka masih dalam proses pengajuan. Artinya mereka belum memiliki ikatan kerja sama dengan BGN," tegas Nanik.
Kronologi Viralnya Video di Media Sosial
Video yang memicu kontroversi ini diketahui direkam pada 24 Oktober 2025. Namun, video tersebut baru diunggah ke platform Facebook pada 30 Oktober 2025. Setelah diunggah, konten tersebut dengan cepat menjadi viral dan menyebar ke berbagai platform media sosial lainnya.
Tindak Lanjut dan Pertemuan dengan Pemilik
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN untuk Nias Selatan, Sumatera Utara, telah melakukan pertemuan langsung dengan pemilik mobil untuk mengonfirmasi kasus ini. Korwil BGN meminta pertanggungjawaban penuh dari pemilik karena telah menggunakan logo SPPG dan label Badan Gizi Nasional sebagai atribut kendaraan, padahal status kemitraan mereka belum disahkan.
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Kebakaran Hanguskan Bekas Puskesmas di Lombok Timur
Peradi Profesional Resmi Berbadan Hukum, Targetkan Standar Baru Profesi Advokat
17 Pendaki Selamat dari Erupsi Gunung Dukono, Tiga Orang Masih Dicari
PSBS Biak Dihancurkan Dewa United 0-5, Alex Martins Cetak Hattrick