Konversi hutan alam secara besar-besaran terjadi di dua kabupaten, yaitu Bengkulu Utara dan Mukomuko. Area yang terdampak berada dalam konsesi dua perusahaan kehutanan, yaitu PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Arga Timber (BAT), yang mencakup Hutan Produksi (HP) Air Rami dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis.
Data Rinci Kerusakan Hutan
Analisis citra satelit hingga awal Oktober 2025 mengungkap rincian kerusakan:
- HP Air Rami: 270 hektare (2024) dan 560 hektare (2025)
- HPT Lebong Kandis: 397 hektare (2024) dan 358 hektare (2025)
Desakan Pencabutan Izin Perusahaan
Koalisi telah mendesak Menteri Kehutanan sejak 2020 untuk mencabut izin IUPHHK-HA (Hak Pengusahaan Hutan) kepada perusahaan terkait. Desakan ini dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan perusahaan dalam kewajiban pengamanan wilayah kerja, yang mengakibatkan perambahan dan perdagangan lahan.
Kejadian ini menyoroti urgensi perlindungan habitat Gajah Sumatera di Bengkulu dari ancaman alih fungsi hutan yang terus berlanjut.
Artikel Terkait
Harvey Moeis Dijebloskan ke Lapas! Ini Fakta Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp 300 Triliun yang Bikin Publik Syok
Kemenkumham Kalbar Bongkar Rahasia Transparansi 2025: Ini Strategi Baru yang Bakal Diterapkan!
ASEAN Tolak Kirim Pengamat Pemilu Myanmar 2024, Apa Dampaknya?
Dari Bantargebang ke Laboratorium: Kisah Jumaroh, Mantan Pemulung yang Bercita-cita Ubah Sampah Jadi Prestasi