Konversi hutan alam secara besar-besaran terjadi di dua kabupaten, yaitu Bengkulu Utara dan Mukomuko. Area yang terdampak berada dalam konsesi dua perusahaan kehutanan, yaitu PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Arga Timber (BAT), yang mencakup Hutan Produksi (HP) Air Rami dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis.
Data Rinci Kerusakan Hutan
Analisis citra satelit hingga awal Oktober 2025 mengungkap rincian kerusakan:
- HP Air Rami: 270 hektare (2024) dan 560 hektare (2025)
- HPT Lebong Kandis: 397 hektare (2024) dan 358 hektare (2025)
Desakan Pencabutan Izin Perusahaan
Koalisi telah mendesak Menteri Kehutanan sejak 2020 untuk mencabut izin IUPHHK-HA (Hak Pengusahaan Hutan) kepada perusahaan terkait. Desakan ini dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan perusahaan dalam kewajiban pengamanan wilayah kerja, yang mengakibatkan perambahan dan perdagangan lahan.
Kejadian ini menyoroti urgensi perlindungan habitat Gajah Sumatera di Bengkulu dari ancaman alih fungsi hutan yang terus berlanjut.
Artikel Terkait
Pemilik Gedung Terra Drone Diperiksa Polisi Usai Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan
Bentrokan Berdarah di Tambang Emas Kalbar, WNA China Serang Petugas dan TNI
Laporan YLBHI Buka Suara: Operasi Militer Ilegal dan Duka yang Membisu di Papua
Menteri Muti Tinjau Revitalisasi SMP Al-Ittihad, Janji Pendidikan Bermutu untuk Semua