Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat bos perusahaan musik, Bimas Nurcahya, akhirnya rampung diselidiki polisi. Artinya, proses hukum segera berlanjut ke meja hijau. Bimas bakal segera menghadapi sidang.
Rabu (17/12/2025) lalu, Bimas diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Ia tak sendirian; lima tahanan lain turut diserahkan dalam tahap kedua penyerahan tersangka dari Polda Jatim itu. Windhu Sugiarto, Kasi Penkum Kejati Jatim, memastikan berkas kasus ini sudah siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
"Tahap II dari Penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya," kata Windhu, menegaskan.
Gara-gara apa semua ini bermula? Semuanya berawal dari laporan seorang perempuan berinisial KC. Dia merasa jadi korban pelecehan seksual dan memberanikan diri melaporkan Bimas ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 22 Mei 2025. Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Artikel Terkait
Wali Kota Serang Gebrak Meja, Tegur Camat di Depan Forum
Mendagri Tito Langsung Melayat Usai Turun dari Pesawat, Berduka untuk Ibu Bhayangkari
Pasha Ungu Nyanyikan Lagu Noah di Tengah Rapat Serius Soal Banjir Rob
Bareskrim Perluas Jerat Tersangka Kasus IPO PIPA, Kantor Underwriter Digeledah