Bos Musik Digiring ke Pengadilan, Terungkap Modus Pelecehan di Balik Kamar Hotel

- Rabu, 17 Desember 2025 | 11:35 WIB
Bos Musik Digiring ke Pengadilan, Terungkap Modus Pelecehan di Balik Kamar Hotel

Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat bos perusahaan musik, Bimas Nurcahya, akhirnya rampung diselidiki polisi. Artinya, proses hukum segera berlanjut ke meja hijau. Bimas bakal segera menghadapi sidang.

Rabu (17/12/2025) lalu, Bimas diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Ia tak sendirian; lima tahanan lain turut diserahkan dalam tahap kedua penyerahan tersangka dari Polda Jatim itu. Windhu Sugiarto, Kasi Penkum Kejati Jatim, memastikan berkas kasus ini sudah siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Tahap II dari Penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya," kata Windhu, menegaskan.

Gara-gara apa semua ini bermula? Semuanya berawal dari laporan seorang perempuan berinisial KC. Dia merasa jadi korban pelecehan seksual dan memberanikan diri melaporkan Bimas ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 22 Mei 2025. Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dari laporan itulah penyelidikan bergulir. Hasilnya, direktur PT Pragita Perbawa Pustaka itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan. Menanggapi perkembangan ini, penasihat hukum korban, Billy Handiwiyanto, menyatakan pihaknya akan mengawal perkara ini sampai tuntas.

Billy kemudian membeberkan kronologi yang cukup mengganggu. Awalnya, Bimas mengajak korban untuk sebuah perjalanan dinas ke Surabaya. Alasannya klasik: ada pelatihan dan sosialisasi soal UU Hak Cipta. Tapi situasi berubah di sana.

Bimas konon meminta korban datang ke kamar hotelnya. Dan di sanalah, di balik pintu kamar itu, pelecehan seksual diduga kuat terjadi.

Yang lebih memprihatinkan, KC bukan satu-satunya. Menurut Billy, ada sejumlah korban lain yang juga berstatus karyawan atau mantan karyawan perusahaan pengelola hak cipta lagu tersebut. Mereka semua, kata Billy, sudah dimintai keterangan dan bersedia menjadi saksi untuk mengungkap kebenaran.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar