KPK Hadapi Kebuntuan, Biro Haji Ogah Buka Suara Soal Kuota Tambahan

- Selasa, 03 Februari 2026 | 21:48 WIB
KPK Hadapi Kebuntuan, Biro Haji Ogah Buka Suara Soal Kuota Tambahan

Penyelidikan KPK soal kasus kuota haji tambahan ternyata masih menemui kendala. Tampaknya, beberapa biro perjalanan haji dan umrah enggan bicara blak-blakan. Mereka ragu, atau mungkin takut, untuk mengungkap praktik jual beli kuota yang sedang jadi sorotan.

“Penyidik melihat ada beberapa biro travel yang masih ragu untuk memberikan keterangan secara lugas terkait dengan praktik-praktik jual beli kuota haji tambahan yang dilakukan kepada calon jemaah,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa lalu.

Intinya, praktik ini memungkinkan calon jemaah berangkat haji tanpa harus antri bertahun-tahun. Caranya? Ya, dengan membeli kuota dari biro travel tersebut. Cepat, tapi jelas harganya selangit.

Nah, yang lebih pelik lagi, uang hasil transaksi ini diduga nggak berhenti di kantong travel. Sebagian dikabarkan mengalir ke oknum di Kementerian Agama. Aliran dana inilah yang juga sedang dikejar oleh penyidik KPK.

“Yang kedua juga masih ragu terkait dengan keterangan soal dugaan aliran uang dari biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” jelas Budi lagi.

Karena itu, Budi secara terbuka meminta para pelaku bisnis travel haji itu untuk kooperatif. Bekerja sama.

“Kami ingin mendapatkan penjelasan dari setiap biro travel supaya kita menjadi klir. Tidak hanya untuk kebutuhan penyidikan di KPK, tapi juga untuk BPK yang sedang menghitung kerugian negara,” tuturnya.

Gara-gara Kuota Tambahan

Semua ini berawal dari kuota tambahan 20 ribu untuk jemaah Indonesia di musim haji 2024. Seharusnya sih, berkah. Tapi, pembagiannya malah jadi masalah. Alih-alih mengikuti aturan baku 92 persen untuk reguler, 8 persen untuk khusus kuota itu dibelah jadi 50:50. Masing-masing dapat 10 ribu.

Dengan adanya penambahan kuota khusus inilah, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada pihak-pihak tertentu di Kemenag. Imbalan agar dapat jatah, mungkin.

Sampai saat ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya dijerat dengan pasal korupsi yang merugikan keuangan negara.

Berapa persisnya kerugian negara? Masih dalam hitungan. Tapi angka sementara yang sempat beredar cukup mencengangkan: sekitar Rp 1 triliun. Fantastis.

Menanggapi semua ini, melalui pengacaranya, Gus Yaqut menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Dia memastikan bakal bekerja sama dengan KPK.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar