Dari laporan itulah penyelidikan bergulir. Hasilnya, direktur PT Pragita Perbawa Pustaka itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan. Menanggapi perkembangan ini, penasihat hukum korban, Billy Handiwiyanto, menyatakan pihaknya akan mengawal perkara ini sampai tuntas.
Billy kemudian membeberkan kronologi yang cukup mengganggu. Awalnya, Bimas mengajak korban untuk sebuah perjalanan dinas ke Surabaya. Alasannya klasik: ada pelatihan dan sosialisasi soal UU Hak Cipta. Tapi situasi berubah di sana.
Bimas konon meminta korban datang ke kamar hotelnya. Dan di sanalah, di balik pintu kamar itu, pelecehan seksual diduga kuat terjadi.
Yang lebih memprihatinkan, KC bukan satu-satunya. Menurut Billy, ada sejumlah korban lain yang juga berstatus karyawan atau mantan karyawan perusahaan pengelola hak cipta lagu tersebut. Mereka semua, kata Billy, sudah dimintai keterangan dan bersedia menjadi saksi untuk mengungkap kebenaran.
Artikel Terkait
Polri Prediksi Dua Gelombang Puncak Arus Balik Lebaran, One Way Nasional Diberlakukan
KPK Alihkan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah ke Rutan
Mantan Menag Yaqut Jalani Tes Kesehatan Sebelum Masuk Rutan KPK
Warga Irak Jadi Tersangka Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Status Keimigrasian Diselidiki