Berapa Besar Pengurangan Dana Reses DPR?
Merujuk pada putusan MKD, dana reses yang sebelumnya sebesar Rp 702 juta per anggota per tahun akan dipangkas. Dasco menyatakan bahwa dana tersebut akan berkurang menjadi sekitar Rp 500 jutaan.
"Kan ada pengurangan komponen biaya dari Rp 702 (juta) itu hanya menjadi Rp 500-an (juta) begitu," jelas Dasco.
Perhitungan Dana Reses per Titik Kunjungan
Putusan MKD menetapkan bahwa dana reses dialokasikan untuk 22 titik kunjungan dalam setahun. Dengan total dana sekitar Rp 500 juta, maka besaran dana untuk setiap satu kali reses atau satu titik kunjungan adalah sekitar Rp 22,7 juta.
"Itu untuk 22 titik reses, masa satu titik reses Rp 500 juta, Rp 500-an (juta) itu untuk 22 titik," tegas politikus Gerindra ini.
DPR Hormati dan Akan Eksekusi Putusan MKD
Pimpinan DPR menyatakan akan menghormati putusan MKD yang bersifat final dan mengikat. Dasco meminta Sekretariat Jenderal (Kesetjen) DPR untuk segera menindaklanjuti keputusan ini dengan mengevaluasi dan tidak mengeluarkan anggaran reses yang telah dipotong untuk periode yang akan datang.
Alasan MKD Memangkas Dana Reses
Mengapa MKD mengambil keputusan ini? Wakil Ketua MKD, Adang Darajatun, mengungkapkan bahwa masalah dana reses dinilai sangat sensitif di mata masyarakat. Tanpa menunggu aduan, MKD secara mandiri menyidangkan perkara ini karena dinilai selalu menjadi perhatian publik dan berpotensi menimbulkan polemik.
Adang menekankan bahwa dana reses seharusnya digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat, sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Atas dasar itulah, MKD memerintahkan Kesetjenan DPR untuk memotong anggaran reses menjadi hanya 22 titik dalam setahun.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Modus Rekayasa Sistem Bea Cukai untuk Loloskan Barang Ilegal
KPK Tetapkan Enam Tersangka OTT Bea Cukai, Satu Buron dan Bukti Rp40,5 Miliar Disita
Anggota DPR Dorong Kajian Ulang Label Halal Whip Pink Atas Kekhawatiran Penyalahgunaan
Gempa Megathrust Magnitudo 6,2 Guncang Pacitan, Satu Rumah Ambruk