Gugatan mengejutkan diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh tiga mahasiswa asal Tulungagung, Jawa Timur. Mereka menantang UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Inti persoalannya sederhana: jalan-jalan rusak di daerah mereka dibiarkan begitu saja, tanpa perbaikan yang jelas.
Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Perkara bernomor 249/PUU-XXIII/2025 ini diusung oleh Wahyu Nuur Sa'diyah, Anggun Febrianti, dan Lena Dea Pitrianingsih.
Mereka mempersoalkan dua pasal, yakni Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1). Menurut para pemohon, ketentuan itu justru menciptakan ketidakpastian hukum. Soalnya, frasa 'segera' dalam aturan yang mewajibkan perbaikan jalan dinilai multitafsir. Kapan batas waktunya? Tidak jelas.
Lena Dea yang menyampaikan pokok permohonan menggambarkan situasi yang memprihatinkan.
"Kerugian kami timbul karena ketidakjelasan frasa 'segera' dalam ketentuan Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1. Pertama, bahwa kondisi infrastruktur jalan di beberapa titik wilayah di Indonesia, khususnya di Tulungagung, banyak ditemukan kerusakan. Bentuk kerusakan tersebut berupa lubang-lubang besar yang tersebar tidak merata, yang sering kali tidak terlihat atau tertutup genangan air ketika musim penghujan," ujarnya.
Artikel Terkait
Menteri Parekraf Apresiasi Banten Creative Fest, Soroti Anggaran Rp10 Triliun untuk Ekraf
Polisi Ungkap Foto Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS dari CCTV, Tegaskan Bukan Buatan AI
Polisi Depok Amankan 13 Pelaku dan 4.066 Butir Tramadol dalam Operasi Maret 2026
Elnusa Petrofin Kerahkan 1.885 Mobil Tangki Dukung Distribusi BBM Saat Mudik