Gugatan mengejutkan diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh tiga mahasiswa asal Tulungagung, Jawa Timur. Mereka menantang UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Inti persoalannya sederhana: jalan-jalan rusak di daerah mereka dibiarkan begitu saja, tanpa perbaikan yang jelas.
Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Perkara bernomor 249/PUU-XXIII/2025 ini diusung oleh Wahyu Nuur Sa'diyah, Anggun Febrianti, dan Lena Dea Pitrianingsih.
Mereka mempersoalkan dua pasal, yakni Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1). Menurut para pemohon, ketentuan itu justru menciptakan ketidakpastian hukum. Soalnya, frasa 'segera' dalam aturan yang mewajibkan perbaikan jalan dinilai multitafsir. Kapan batas waktunya? Tidak jelas.
Lena Dea yang menyampaikan pokok permohonan menggambarkan situasi yang memprihatinkan.
"Kerugian kami timbul karena ketidakjelasan frasa 'segera' dalam ketentuan Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1. Pertama, bahwa kondisi infrastruktur jalan di beberapa titik wilayah di Indonesia, khususnya di Tulungagung, banyak ditemukan kerusakan. Bentuk kerusakan tersebut berupa lubang-lubang besar yang tersebar tidak merata, yang sering kali tidak terlihat atau tertutup genangan air ketika musim penghujan," ujarnya.
"Bukan hanya lubang, Yang Mulia, banyak juga ditemukan permukaan aspal yang berada di pinggiran jalan sudah keropos dan rapuh," sambung Lena.
Gugatan ini bukan sekadar teori. Ada pengalaman pahit di baliknya. Salah satu pemohon mengalami kecelakaan di wilayah Pulosari, Tulungagung, tepatnya pada 14 Mei 2025. Penyebabnya? Jalan berlubang. Kejadian itu berujung pada perawatan rumah sakit.
Dan itu belum berakhir.
"Tidak lama setelah itu, rekan dari Pemohon I hampir tergelincir akibat jalan yang rusak di daerah Pemohon I mengalami kecelakaan, yang hingga pada saat ini jalannya pun belum diperbaiki," papar Lena lagi. Jelas sekali, bagi mereka, kata 'segera' dalam undang-undang itu terasa hampa.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi