Gugatan mengejutkan diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh tiga mahasiswa asal Tulungagung, Jawa Timur. Mereka menantang UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Inti persoalannya sederhana: jalan-jalan rusak di daerah mereka dibiarkan begitu saja, tanpa perbaikan yang jelas.
Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Perkara bernomor 249/PUU-XXIII/2025 ini diusung oleh Wahyu Nuur Sa'diyah, Anggun Febrianti, dan Lena Dea Pitrianingsih.
Mereka mempersoalkan dua pasal, yakni Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1). Menurut para pemohon, ketentuan itu justru menciptakan ketidakpastian hukum. Soalnya, frasa 'segera' dalam aturan yang mewajibkan perbaikan jalan dinilai multitafsir. Kapan batas waktunya? Tidak jelas.
Lena Dea yang menyampaikan pokok permohonan menggambarkan situasi yang memprihatinkan.
"Kerugian kami timbul karena ketidakjelasan frasa 'segera' dalam ketentuan Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1. Pertama, bahwa kondisi infrastruktur jalan di beberapa titik wilayah di Indonesia, khususnya di Tulungagung, banyak ditemukan kerusakan. Bentuk kerusakan tersebut berupa lubang-lubang besar yang tersebar tidak merata, yang sering kali tidak terlihat atau tertutup genangan air ketika musim penghujan," ujarnya.
Artikel Terkait
22 Luka di Tubuh Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Mewah Cilegon
Ribuan Penyandang Disabilitas Serukan Kesetaraan di Fun Walk Bundaran HI
Trump Perketat Pintu AS: 19 Negara Dilarang Total, 15 Lainnya Dibatasi Parsial
Dishub DKI Siapkan Sistem Satu Arah Situasional di Ragunan Saat Nataru