"Bukan hanya lubang, Yang Mulia, banyak juga ditemukan permukaan aspal yang berada di pinggiran jalan sudah keropos dan rapuh," sambung Lena.
Gugatan ini bukan sekadar teori. Ada pengalaman pahit di baliknya. Salah satu pemohon mengalami kecelakaan di wilayah Pulosari, Tulungagung, tepatnya pada 14 Mei 2025. Penyebabnya? Jalan berlubang. Kejadian itu berujung pada perawatan rumah sakit.
Dan itu belum berakhir.
"Tidak lama setelah itu, rekan dari Pemohon I hampir tergelincir akibat jalan yang rusak di daerah Pemohon I mengalami kecelakaan, yang hingga pada saat ini jalannya pun belum diperbaiki," papar Lena lagi. Jelas sekali, bagi mereka, kata 'segera' dalam undang-undang itu terasa hampa.
Artikel Terkait
Tetangga di Cilacap Bunuh dan Perkosa Bocah 4,5 Tahun yang Hanya Ingin Main
Gencatan Senjata Gaza Terkoyak Lagi, 11 Jiwa Melayang di Tenda Pengungsian
Motif Penculikan Bocor: Pelaku Ingin Rujuk dengan Ibu Korban
Jalur Penyelamatan Truk di Panyalaian Segera Dibangun, Anggaran Pusat Sudah Disetujui