Rute dan Titik Macet yang Perlu Dihindari
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan yang terdampak. Jalur yang menghubungkan JCC Senayan ke DPR RI, khususnya Jalan Gatot Subroto dan Jalan Gerbang Pemuda, diperkirakan akan mengalami kepadatan parah. Akses menuju gerbang DPR/MPR RI juga berpotensi dialihkan sementara.
5.000 Buruh di Jakarta, Puluhan Ribu di Seluruh Indonesia
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan aksi ini akan diikuti oleh lebih dari 5.000 buruh di Jakarta. Aksi juga digelar secara serentak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, melibatkan puluhan ribu buruh.
Daftar Tuntutan Demo Buruh 2025
- Penghapusan sistem outsourcing.
- Kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5%.
- Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya.
- Pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi.
Said Iqbal mengancam akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Babak Baru Partisipasi Buruh dalam Legislasi
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU Cipta Kerja, DPR RI berkomitmen melibatkan serikat buruh dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang baru. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan akan dibentuk tim perumus yang melibatkan serikat pekerja dan pemerintah. Langkah ini menandai pergeseran dimana buruh kini menjadi mitra aktif dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.
Dengan adanya dua aksi massa besar ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan memilih rute alternatif untuk menghindari kawasan yang berpotensi macet pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Artikel Terkait
Sergap Rotasi, Polri Geser Delapan Jenderal di Posisi Strategis
Banjir 2026: Ketika Kota-Kota Kita Terus Menenggelamkan Diri Sendiri
Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK, Kasus Kuota Haji 2023-2024 Menyandang Status Tersangka
Rapat Pleno PBNU Pulihkan Posisi Gus Yahya, Tegakkan Kembali Aturan Dasar