Waspada Macet Parah 30 Oktober! Buruh & Guru Madrasah Serbu Jakarta, Ini Titik Rawan yang Harus Dihindari

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 07:25 WIB
Waspada Macet Parah 30 Oktober! Buruh & Guru Madrasah Serbu Jakarta, Ini Titik Rawan yang Harus Dihindari

Rute dan Titik Macet yang Perlu Dihindari

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan yang terdampak. Jalur yang menghubungkan JCC Senayan ke DPR RI, khususnya Jalan Gatot Subroto dan Jalan Gerbang Pemuda, diperkirakan akan mengalami kepadatan parah. Akses menuju gerbang DPR/MPR RI juga berpotensi dialihkan sementara.

5.000 Buruh di Jakarta, Puluhan Ribu di Seluruh Indonesia

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan aksi ini akan diikuti oleh lebih dari 5.000 buruh di Jakarta. Aksi juga digelar secara serentak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, melibatkan puluhan ribu buruh.

Daftar Tuntutan Demo Buruh 2025

  • Penghapusan sistem outsourcing.
  • Kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5%.
  • Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya.
  • Pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi.

Said Iqbal mengancam akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Babak Baru Partisipasi Buruh dalam Legislasi

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU Cipta Kerja, DPR RI berkomitmen melibatkan serikat buruh dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang baru. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan akan dibentuk tim perumus yang melibatkan serikat pekerja dan pemerintah. Langkah ini menandai pergeseran dimana buruh kini menjadi mitra aktif dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.

Dengan adanya dua aksi massa besar ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan memilih rute alternatif untuk menghindari kawasan yang berpotensi macet pada Kamis, 30 Oktober 2025.


Halaman:

Komentar