Jakarta – Di Kantor PBNU yang ramai di Kramat Raya, Jakarta Pusat, suasana tampak serius. Kamis (29/01) lalu, jajaran pimpinan NU berkumpul. Rapat Pleno yang dipimpin langsung oleh Rais Aam, KH Miftachul Akhyar, ini dihadiri tak hanya oleh Syuriyah dan Tanfidziyah, tapi juga para Mustasyar, A’wan, serta pimpinan badan otonom dan lembaga. Mereka hadir secara luring maupun daring, membahas hal-hal krusial untuk masa depan organisasi.
Hasilnya? Beberapa keputusan strategis pun lahir, menyangkut kepemimpinan, tata kelola, hingga agenda besar NU ke depan. Rapat ini jelas bukan sekadar formalitas belaka.
Di awal pembacaan hasil pleno, Rais Aam menyampaikan poin penting. PBNU, katanya, telah menerima permohonan maaf dari Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf.
“Permohonan maaf itu terkait kelalaian dalam mengundang narasumber AKNNU, juga soal tata kelola keuangan yang dinilai kurang memenuhi kaidah akuntabilitas,” ujar KH Miftachul Akhyar, Kamis (29/01/2026) itu.
Tak cuma itu, rapat juga menerima pengembalian mandat dari KH. Zulfa Mustofa dari posisinya sebagai Pejabat Ketua Umum. Lalu, ada keputusan yang mungkin paling ditunggu: sanksi pemberhentian Gus Yahya seperti yang ditetapkan pada Rapat Pleno 9 Desember 2025 ditinjau kembali atau di-nasakh. Alasan utamanya untuk menjaga keutuhan dan kemaslahatan NU yang lebih besar. Dengan begitu, posisi KH. Yahya Cholil Staquf dipulihkan sebagai Ketua Umum PBNU.
Di sisi lain, komposisi kepengurusan PBNU dikembalikan seperti hasil Muktamar ke-34, yang sudah diperbarui lewat SK Pergantian Antar Waktu (PAW) 2024. Rapat juga sepakat meninjau ulang semua Surat Keputusan di tingkat PWNU, PCNU, atau lainnya yang terbit tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekjen. Prosedur harus sesuai aturan SK PAW itu. Mereka juga ingin percepatan penerbitan SK Kelembagaan, tentu saja dengan berpedoman pada AD, ART, dan aturan perkumpulan NU.
Soal administrasi, ada keputusan untuk memulihkan Digdaya Persuratan PBNU ke kondisi sebelum 23 November 2025. Mereka juga berkomitmen memperbaiki tata kelola digital di lingkungan NU. Transparansi keuangan pun ditegaskan kembali, harus lebih akuntabel dan terbuka.
Lalu, bagaimana dengan agenda besar? Rapat menetapkan Munas dan Konbes NU 2026 akan digelar pada Syawal 1447 H, atau sekitar April 2026 mendatang. Sementara Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung Juli atau Agustus di tahun yang sama.
Selain jadwal itu, PBNU akan menindaklanjuti instruksi Rais Aam tentang penyelenggaraan AKN NU. Termasuk di dalamnya, meninjau ulang semua Nota Kesepahaman dengan pihak-pihak yang berpotensi merugikan perkumpulan.
Terakhir, rapat menegaskan satu hal: seluruh program dan kegiatan strategis PBNU wajib sesuai Qonun Asasi, AD/ART, dan peraturan turunannya. Semua harus sejalan dengan kebijakan, arahan, dan restu Rais Aam PBNU.
Keputusan-keputusan ini, pada intinya, diambil untuk satu tujuan: menjaga marwah organisasi, memperkuat tata kelola, dan memastikan kesinambungan kepemimpinan NU berjalan tertib dan konstitusional.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu