Gelombang banjir bandang dan tanah longsor yang menyapu Aceh, Sumut, dan Sumbar bukan cuma meninggalkan duka. Ratusan korban jiwa, kerusakan parah di mana-mana. Tapi ada satu pemandangan yang bikin publik geram: video ribuan batang kayu gelondongan hanyut terbawa arus deras. Itu yang bikin banyak orang bertanya-tanya. Apa iya ini cuma soal cuaca ekstrem semata?
Nah, di tengah situasi seperti ini, suara kritis dari aktivis lingkungan pun makin keras terdengar. Iqbal Damanik dari Greenpeace Indonesia, misalnya. Dia dengan tegas menolak narasi yang menyederhanakan bencana ini sebagai fenomena alam biasa.
Menurut Iqbal, ada faktor lain yang jauh lebih krusial: kebijakan.
Dalam podcast Abraham Samad SPEAK UP yang tayang awal Desember 2025 lalu, Iqbal tak tanggung-tanggung. Dia menyebut nama, bahkan jabatan. Tiga menteri di kabinet Prabowo Subianto, kata dia, harus memikul tanggung jawab atas karut-marut izin dan pengawasan yang berujung pada bencana ekologis ini.
"Pertama, Raja Juli karena dia yang memberikan izin melakukan pengawasan. Pengawasan ya, enggak cuma memberikan izin, pengawasan di bidang kehutanan. Lalu kemudian ada Pak Bahlil, Menteri SDM, karena dia berhak memberikan izin di dalam kawasan hutan maupun izin pertambangan di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan,"
Ucap Iqbal, dengan nada yang cukup blak-blakan.
"Termasuk Menteri Hanif Faisol, Kementerian Lingkungan Hidup. Karena apa? Karena beliau adalah orang yang menerbitkan AMDAL untuk menganalisis apakah izin ini layak untuk diterbitkan atau tidak,"
tambahnya lagi.
Bagi Iqbal, pemerintah nggak bisa terus-terusan menyalahkan cuaca. Dia bilang, cuaca ekstrem itu sendiri sebenarnya buah dari kebijakan yang gagal. Lingkungan yang sudah bobrok duluan. Jadi ya, bencana seperti ini sebetulnya sudah bisa ditebak kedatangannya.
"Harus kita ketahui bahwa cuaca ekstrem ini terjadi adalah akibat kebijakan pemerintah yang gagal. Kemudian yang kedua, karena kondisi ekologisnya memang sudah hancur,"
tegasnya.
Dia mendesak agar ada pertimbangan serius soal daya dukung lingkungan sebelum izin-izin itu diterbitkan. Kalau nggak, ya begini jadinya. Bencana yang berulang.
Di sisi lain, Iqbal juga mengingatkan soal posisi Indonesia di mata dunia. Pada Juli 2025, Mahkamah Internasional PBB (ICJ) sudah mengeluarkan putusan penting. Negara yang dianggap lalai menangani krisis iklim bisa dipandang melanggar hukum internasional. Bahkan, negara yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi.
Jadi, persoalannya kini bukan lagi sekadar banjir tahunan. Ini sudah menyentuh ranah tata kelola yang bermasalah, bahkan tanggung jawab global. Sorotan terhadap tiga menteri tadi hanyalah puncak gunung es dari masalah yang jauh lebih besar dan mendasar.
Artikel Terkait
Batu Pake Gojeng: Situs Megalitikum di Sinjai yang Padukan Sejarah, Panorama Alam, dan Mitos Lokal
Pemerintah Desa Mattoanging Bangun Jaringan Air Bersih 1 Km pada 2026
Tim Pengacara Nadiem Minta Lembaga Pengawas Awasi Sidang Korupsi Chromebook
Wali Kota Makassar Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp60 Miliar untuk 2026