Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja merilis daftar perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa, namun belum memenuhi aturan minimal kepemilikan publik. Aturan yang dimaksud adalah soal free float, yang harusnya mencapai 7,5 persen dari total saham beredar. Ternyata, ada puluhan emiten yang belum patuh.
Aturan ini bukan main-main. Ia tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor 1-A, tepatnya pada bagian V.1.1 dan V.1.2. Intinya, setiap perusahaan publik wajib memenuhi angka 7,5 persen itu. Kalau melanggar? Sanksinya menanti, mulai dari denda Rp50 juta sampai dengan suspensi perdagangan sahamnya di semua pasar.
Menariknya, ini baru permulaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri sudah mengisyaratkan rencana untuk menaikkan porsi free float itu menjadi dua kali lipat, menjadi 15 persen. Jadi, aturan yang sekarang bisa dibilang masih tahap awal.
Soal sanksi untuk pelanggar aturan baru nanti, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, memberikan penjelasan tegas.
Artikel Terkait
IHSG Pacu Kenaikan 97 Poin, Saham Tekstil Jadi Primadona di Akhir Pekan
Pasca Trading Halt, Direktur Utama BEI Iman Rahman Mengundurkan Diri
Ketua OJK Dapat Kabar Mundurnya Dirut BEI dari YouTube
Rosan Roeslani: BUMN Kuasai 30 Persen Pasar Modal, Demutualisasi BEI Jadi Prioritas