Puluhan Emiten BEI Terancam Delisting Gara-gara Aturan Free Float

- Jumat, 30 Januari 2026 | 16:00 WIB
Puluhan Emiten BEI Terancam Delisting Gara-gara Aturan Free Float

Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja merilis daftar perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa, namun belum memenuhi aturan minimal kepemilikan publik. Aturan yang dimaksud adalah soal free float, yang harusnya mencapai 7,5 persen dari total saham beredar. Ternyata, ada puluhan emiten yang belum patuh.

Aturan ini bukan main-main. Ia tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor 1-A, tepatnya pada bagian V.1.1 dan V.1.2. Intinya, setiap perusahaan publik wajib memenuhi angka 7,5 persen itu. Kalau melanggar? Sanksinya menanti, mulai dari denda Rp50 juta sampai dengan suspensi perdagangan sahamnya di semua pasar.

Menariknya, ini baru permulaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri sudah mengisyaratkan rencana untuk menaikkan porsi free float itu menjadi dua kali lipat, menjadi 15 persen. Jadi, aturan yang sekarang bisa dibilang masih tahap awal.

Soal sanksi untuk pelanggar aturan baru nanti, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, memberikan penjelasan tegas.

"Exit policy itu adalah delisting. Dia harus membeli (kembali) buyback saham, untuk memegang saham (publik) yang ada, dan (memenuhi kewajiban) lain-lain,"

Ucapnya di Jakarta, Kamis (29/1/2026). Dengan kata lain, sanksi terberatnya adalah force delisting saham perusahaan itu akan dihapus paksa dari papan pencatatan bursa. Risiko yang jelas tak bisa dianggap enteng.

Lalu, siapa saja yang saat ini sudah terganjal aturan? Per 29 Januari 2026, BEI mencatat ada 38 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 7,5 persen. Mereka ini sudah mulai kena sanksi, lho, mulai dari sekadar peringatan tertulis hingga denda. Daftar lengkapnya tentu sudah beredar.

Ini jelas jadi peringatan keras. Bagi investor, informasi ini penting untuk dipertimbangkan. Bagi emiten, saatnya mengevaluasi struktur kepemilikan saham sebelum aturannya justru semakin ketat.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar