Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja merilis daftar perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa, namun belum memenuhi aturan minimal kepemilikan publik. Aturan yang dimaksud adalah soal free float, yang harusnya mencapai 7,5 persen dari total saham beredar. Ternyata, ada puluhan emiten yang belum patuh.
Aturan ini bukan main-main. Ia tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor 1-A, tepatnya pada bagian V.1.1 dan V.1.2. Intinya, setiap perusahaan publik wajib memenuhi angka 7,5 persen itu. Kalau melanggar? Sanksinya menanti, mulai dari denda Rp50 juta sampai dengan suspensi perdagangan sahamnya di semua pasar.
Menariknya, ini baru permulaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri sudah mengisyaratkan rencana untuk menaikkan porsi free float itu menjadi dua kali lipat, menjadi 15 persen. Jadi, aturan yang sekarang bisa dibilang masih tahap awal.
Soal sanksi untuk pelanggar aturan baru nanti, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, memberikan penjelasan tegas.
Artikel Terkait
BRI Salurkan Kredit Rp4 Triliun ke Dua Anak Usaha Golden Energy Mines
GEMA Gelar Buyback Saham Senilai Rp2 Miliar hingga 2026
Anggaran Program Makan Bergizi Gratis 2026 Belum Dipangkas Pemerintah
IHSG Anjlok 1,61%, Sentimen Jual Dominasi Pasar