"Exit policy itu adalah delisting. Dia harus membeli (kembali) buyback saham, untuk memegang saham (publik) yang ada, dan (memenuhi kewajiban) lain-lain,"
Ucapnya di Jakarta, Kamis (29/1/2026). Dengan kata lain, sanksi terberatnya adalah force delisting saham perusahaan itu akan dihapus paksa dari papan pencatatan bursa. Risiko yang jelas tak bisa dianggap enteng.
Lalu, siapa saja yang saat ini sudah terganjal aturan? Per 29 Januari 2026, BEI mencatat ada 38 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 7,5 persen. Mereka ini sudah mulai kena sanksi, lho, mulai dari sekadar peringatan tertulis hingga denda. Daftar lengkapnya tentu sudah beredar.
Ini jelas jadi peringatan keras. Bagi investor, informasi ini penting untuk dipertimbangkan. Bagi emiten, saatnya mengevaluasi struktur kepemilikan saham sebelum aturannya justru semakin ketat.
Artikel Terkait
Guncangan di OJK: Ketua dan Dua Pejabat Kunci Mundur Bersamaan
Pertemuan OJK-MSCI Tak Terganggu Meski Dirut BEI Mundur
Bank Mandiri Sulap Botol Parfum Bekas Jadi Gaya Hidup Baru di Perfume Pop Market
Trump Siapkan Kevin Warsh untuk Pimpin The Fed, Sinyal Perubahan Kebijakan Makin Kuat