Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja merilis daftar perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa, namun belum memenuhi aturan minimal kepemilikan publik. Aturan yang dimaksud adalah soal free float, yang harusnya mencapai 7,5 persen dari total saham beredar. Ternyata, ada puluhan emiten yang belum patuh.
Aturan ini bukan main-main. Ia tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor 1-A, tepatnya pada bagian V.1.1 dan V.1.2. Intinya, setiap perusahaan publik wajib memenuhi angka 7,5 persen itu. Kalau melanggar? Sanksinya menanti, mulai dari denda Rp50 juta sampai dengan suspensi perdagangan sahamnya di semua pasar.
Menariknya, ini baru permulaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri sudah mengisyaratkan rencana untuk menaikkan porsi free float itu menjadi dua kali lipat, menjadi 15 persen. Jadi, aturan yang sekarang bisa dibilang masih tahap awal.
Soal sanksi untuk pelanggar aturan baru nanti, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, memberikan penjelasan tegas.
Artikel Terkait
Laba Bersih Triputra Agro Persada Melonjak 19% Jadi Rp3,84 Triliun di 2025
PT Selamat Sempurna (SMSM) Catat Laba Bersih Rp1,13 Triliun di 2025 Didorong Ekspor
Harga Emas Dunia Turun di Tengah Kekhawatiran Inflasi dan Suku Bunga Tinggi
IHSG Terpangkas 1,61%, Analis Proyeksi Potensi Koreksi Lanjutan