Viral Perdagangan Anjing di Bantul, Dikecam karena Ancam Kesehatan dan Desak Perda Mendesak!

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:42 WIB
Viral Perdagangan Anjing di Bantul, Dikecam karena Ancam Kesehatan dan Desak Perda Mendesak!

Perdagangan Anjing di Bantul Dikecam, DMFI Desak Perda Larangan Konsumsi Daging Anjing

Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyoroti viralnya praktik perdagangan anjing untuk konsumsi di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Koalisi ini mengecam keras aktivitas tersebut yang dinilai mengancam kesejahteraan hewan dan kesehatan masyarakat.

Ancaman Kesehatan dari Perdagangan Anjing Ilegal

Menurut Elsa Lailatul Marfu'ah, Koordinator Edukasi DMFI, perdagangan anjing untuk konsumsi sering kali melibatkan perpindahan hewan dalam skala besar tanpa dilengkapi riwayat vaksinasi yang jelas. Hal ini menciptakan risiko penularan penyakit, termasuk rabies, yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

Regulasi Daerah Dinilai Masih Lemah

Pemerintah Daerah DIY telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 510/13896 tentang Pengendalian Peredaran Daging Anjing. Namun, surat edaran ini hanya bersifat imbauan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga dianggap belum efektif memberantas praktik ini di lapangan.

Kabupaten Bantul juga telah mengeluarkan surat edaran serupa, tetapi menghadapi kendala yang sama karena tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai. Kondisi ini menunjukkan urgensi untuk memiliki payung hukum yang lebih kuat.

Desakan untuk Segera Menerbitkan Perda Larangan

DMFI mendesak Pemerintah Daerah DIY untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang secara spesifik melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan nyata bagi hewan dan masyarakat, sekaligus menyelaraskan dengan langkah progresif yang telah diambil oleh Provinsi Jawa Tengah dan DKI Jakarta.

Komentar