Perdagangan Anjing di Bantul Dikecam, DMFI Desak Perda Larangan Konsumsi Daging Anjing
Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyoroti viralnya praktik perdagangan anjing untuk konsumsi di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Koalisi ini mengecam keras aktivitas tersebut yang dinilai mengancam kesejahteraan hewan dan kesehatan masyarakat.
Ancaman Kesehatan dari Perdagangan Anjing Ilegal
Menurut Elsa Lailatul Marfu'ah, Koordinator Edukasi DMFI, perdagangan anjing untuk konsumsi sering kali melibatkan perpindahan hewan dalam skala besar tanpa dilengkapi riwayat vaksinasi yang jelas. Hal ini menciptakan risiko penularan penyakit, termasuk rabies, yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
Regulasi Daerah Dinilai Masih Lemah
Pemerintah Daerah DIY telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 510/13896 tentang Pengendalian Peredaran Daging Anjing. Namun, surat edaran ini hanya bersifat imbauan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga dianggap belum efektif memberantas praktik ini di lapangan.
Kabupaten Bantul juga telah mengeluarkan surat edaran serupa, tetapi menghadapi kendala yang sama karena tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai. Kondisi ini menunjukkan urgensi untuk memiliki payung hukum yang lebih kuat.
Desakan untuk Segera Menerbitkan Perda Larangan
DMFI mendesak Pemerintah Daerah DIY untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang secara spesifik melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan nyata bagi hewan dan masyarakat, sekaligus menyelaraskan dengan langkah progresif yang telah diambil oleh Provinsi Jawa Tengah dan DKI Jakarta.
Artikel Terkait
Prabowo di Tengah Badai Infiltrasi Intelijen China
Cuaca Ekstrem dan Masalah Teknis Picu Kekacauan Penerbangan di Bandara Riyadh
Bupati Bekasi Ditahan KPK, Minta Maaf ke Warga Usai Terjerat Kasus Ijon
Cek Rp28 Miliar untuk Pahlawan Biasa di Ranjang Rumah Sakit Sydney