Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika juga menjatuhkan denda dan uang pengganti. Berikut detail vonis untuk masing-masing terdakwa:
- Indra Suryaningrat: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 77,21 miliar.
- Wisnu Hendraningrat: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 60,99 miliar.
- Hansen Setiawan: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 41,38 miliar.
- Ali Sandjaja Boedidarmo: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 47,86 miliar.
Total kerugian negara dalam kasus ini ditetapkan sebesar Rp 578,1 miliar. Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Latar Belakang Kasus Korupsi Impor Gula
Kasus ini bermula dari penugasan pembentukan stok gula nasional yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Charles Sitorus, eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), yang telah divonis sebelumnya, tidak bekerja sama dengan BUMN produsen gula. Sebaliknya, ia bekerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta, termasuk milik para terpidana, untuk mengatur harga jual gula kristal putih (GKP) di atas Harga Patokan Petani (HPP).
Izin impor gula kristal mentah untuk perusahaan-perusahaan ini dikeluarkan oleh mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tanpa melalui rapat koordinasi dan persetujuan Kementerian Perindustrian. Vonis untuk para bos perusahaan gula ini menandai babak penting dalam pemberantasan korupsi di sektor impor komoditas strategis Indonesia.
Artikel Terkait
Nickita Kiki Praditya: Kisah Guru SLB Ajarkan Anak Tunanetra Belanja Mandiri
Alasan Kesehatan Jokowi Batal Hadir di Kongres III Projo, Ini Kata Ajudan
Whoosh Investasi Sosial atau Beban Negara? Jokowi Buka Suara Vs Kritik Demokrat
SOP Komprehensif: Solusi Atas Kegagalan Implementasi Konsep dan Teori di Indonesia