Empat Bos Perusahaan Gula Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada empat bos perusahaan gula swasta. Keempatnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara.
Daftar Terdakwa dan Vonis Kasus Korupsi Gula
Berikut adalah identitas keempat direktur yang dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi impor gula:
- Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya)
- Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo)
- Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas)
- Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry)
Artikel Terkait
Nickita Kiki Praditya: Kisah Guru SLB Ajarkan Anak Tunanetra Belanja Mandiri
Alasan Kesehatan Jokowi Batal Hadir di Kongres III Projo, Ini Kata Ajudan
Whoosh Investasi Sosial atau Beban Negara? Jokowi Buka Suara Vs Kritik Demokrat
SOP Komprehensif: Solusi Atas Kegagalan Implementasi Konsep dan Teori di Indonesia