Empat Bos Perusahaan Gula Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada empat bos perusahaan gula swasta. Keempatnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara.
Daftar Terdakwa dan Vonis Kasus Korupsi Gula
Berikut adalah identitas keempat direktur yang dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi impor gula:
- Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya)
- Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo)
- Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas)
- Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry)
Artikel Terkait
Arab Saudi Dilanda Banjir, Sekolah di Dammam dan Riyadh Beralih ke Daring
Justin Barki Sumbang Bonus Rp1 Miliar untuk Korban Bencana Sumut
Di Balik Buket Bunga, Sebuah Ponsel dan Cinta yang Tak Biasa
Dari PNS ke Aktivis Digital: Kisah Ferry Irwandi Menggebrak dengan Aksi Nyata