Empat Bos Perusahaan Gula Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada empat bos perusahaan gula swasta. Keempatnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara.
Daftar Terdakwa dan Vonis Kasus Korupsi Gula
Berikut adalah identitas keempat direktur yang dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi impor gula:
- Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya)
- Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo)
- Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas)
- Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry)
Artikel Terkait
Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Trump: Jebakan atau Pengkhianatan Konstitusi?
Prabowo Diam, Polri Tetap di Bawah Presiden: Strategi atau Keengganan Reformasi?
Karpet Merah dan Kitab Kuning: Nurul Majalis, Ruang Bersama Anak Muda Merawat Ilmu
Seratus Tahun NU: Seruan Kembali ke Khittah di Tengah Keresahan