Wahyu Gunawan Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Suap VONIS LEPAS Minyak Goreng
Mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menghadapi tuntutan hukuman penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan kasus dugaan suap yang terkait dengan vonis bebas dalam perkara minyak goreng (migor).
Rincian Tuntutan Jaksa terhadap Wahyu Gunawan
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Wahyu Gunawan untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan subsider kurungan 6 bulan. Lebih lanjut, terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2,4 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan tambahan selama 6 tahun. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Pasal yang Dijerat dan Kerugian Negara
Jaksa meyakini Wahyu Gunawan telah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurut jaksa, perbuatan terpidakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Artikel Terkait
Otoritas Tanpa Kelekatan: Ketika Kepatuhan Anak Hanya Jadi Topeng Jarak Emosional
Gatot Nurmantyo Tuding Kapolri Bangkang Konstitusi Lewat Perpol 10/2025
Didu Desak Prabowo Lakukan Operasi Kedaulatan untuk Rebut Indonesia dari Oligarki dan Asing
Polisi Ungkap Pelaku Pembakaran Kalibata, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar