Wahyu Gunawan Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Suap VONIS LEPAS Minyak Goreng
Mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menghadapi tuntutan hukuman penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan kasus dugaan suap yang terkait dengan vonis bebas dalam perkara minyak goreng (migor).
Rincian Tuntutan Jaksa terhadap Wahyu Gunawan
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Wahyu Gunawan untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan subsider kurungan 6 bulan. Lebih lanjut, terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2,4 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan tambahan selama 6 tahun. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Pasal yang Dijerat dan Kerugian Negara
Jaksa meyakini Wahyu Gunawan telah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurut jaksa, perbuatan terpidakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Artikel Terkait
Misteri Sarkem Jogja: Dari Pasar Bunga Balokan ke Dunia Malam yang Tak Terungkap
Badai Melissa Tewaskan 20 Orang di Haiti, Separuhnya Anak-Anak: Ini Update Terkini
PNS dan Anak Tembak Tetangga, Jasad Dikarung & Dibuang di Sawah: Motifnya Bikin Merinding
PKMK, Solusi Cepat Atasi Stunting? Ini Kata Dokter dan Strategi Pemerintah