Wahyu Gunawan Dituntut 12 Tahun Penjara: Bocoran Modus Suap Rp 40 Miliar untuk Vonis Lepas Minyak Goreng!

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:40 WIB
Wahyu Gunawan Dituntut 12 Tahun Penjara: Bocoran Modus Suap Rp 40 Miliar untuk Vonis Lepas Minyak Goreng!

Wahyu Gunawan Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Suap VONIS LEPAS Minyak Goreng

Mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menghadapi tuntutan hukuman penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan kasus dugaan suap yang terkait dengan vonis bebas dalam perkara minyak goreng (migor).

Rincian Tuntutan Jaksa terhadap Wahyu Gunawan

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Wahyu Gunawan untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan subsider kurungan 6 bulan. Lebih lanjut, terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2,4 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan tambahan selama 6 tahun. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Pasal yang Dijerat dan Kerugian Negara

Jaksa meyakini Wahyu Gunawan telah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurut jaksa, perbuatan terpidakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Latar Belakang Kasus Suap VONIS LEPAS Minyak Goreng

Kasus ini berawal dari vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa korporasi dalam perkara migor. Majelis hakim yang memutus perkara tersebut diketuai oleh Hakim Djuyamto dengan anggota Hakim Agam Syarief Baharudin dan Hakim Ali Muhtarom. Ketiganya juga telah didakwa menerima suap dan gratifikasi.

Modus dan Pembagian Uang Suap Rp 40 Miliar

Total uang suap yang diduga diterima dalam kasus ini mencapai Rp 40 miliar. Uang tersebut diduga diberikan oleh para pengacara, yaitu Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei, yang membela korporasi terdakwa dalam perkara migor.

Dari total Rp 40 miliar, uang suap tersebut dibagi-bagikan kepada beberapa pihak. Berdasarkan surat dakwaan, rincian pembagiannya adalah:

  • Muhammad Arif Nuryanta (Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat): Rp 15,7 miliar
  • Wahyu Gunawan (Mantan Panitera): Rp 2,4 miliar
  • Hakim Djuyamto: Rp 9,5 miliar
  • Hakim Agam Syarief Baharudin: Rp 6,2 miliar
  • Hakim Ali Muhtarom: Rp 6,2 miliar

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar