Latar Belakang Kasus Suap VONIS LEPAS Minyak Goreng
Kasus ini berawal dari vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa korporasi dalam perkara migor. Majelis hakim yang memutus perkara tersebut diketuai oleh Hakim Djuyamto dengan anggota Hakim Agam Syarief Baharudin dan Hakim Ali Muhtarom. Ketiganya juga telah didakwa menerima suap dan gratifikasi.
Modus dan Pembagian Uang Suap Rp 40 Miliar
Total uang suap yang diduga diterima dalam kasus ini mencapai Rp 40 miliar. Uang tersebut diduga diberikan oleh para pengacara, yaitu Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei, yang membela korporasi terdakwa dalam perkara migor.
Dari total Rp 40 miliar, uang suap tersebut dibagi-bagikan kepada beberapa pihak. Berdasarkan surat dakwaan, rincian pembagiannya adalah:
- Muhammad Arif Nuryanta (Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat): Rp 15,7 miliar
- Wahyu Gunawan (Mantan Panitera): Rp 2,4 miliar
- Hakim Djuyamto: Rp 9,5 miliar
- Hakim Agam Syarief Baharudin: Rp 6,2 miliar
- Hakim Ali Muhtarom: Rp 6,2 miliar
Artikel Terkait
Prabowo Unggah Foto Lawas Bersama Soeharto di Momen Ulang Tahun Putra
Antrean Kendaraan Mulai Mengular di Bakauheni Jelang Puncak Arus Balik Lebaran
Semifinal Lomba Domino IKATSI Unhas Berlangsung Sengit di Unhas Hotel
Harga Emas Batangan di Pegadaian Masih Stabil di Awal Pekan