Latar Belakang Kasus Suap VONIS LEPAS Minyak Goreng
Kasus ini berawal dari vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa korporasi dalam perkara migor. Majelis hakim yang memutus perkara tersebut diketuai oleh Hakim Djuyamto dengan anggota Hakim Agam Syarief Baharudin dan Hakim Ali Muhtarom. Ketiganya juga telah didakwa menerima suap dan gratifikasi.
Modus dan Pembagian Uang Suap Rp 40 Miliar
Total uang suap yang diduga diterima dalam kasus ini mencapai Rp 40 miliar. Uang tersebut diduga diberikan oleh para pengacara, yaitu Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei, yang membela korporasi terdakwa dalam perkara migor.
Dari total Rp 40 miliar, uang suap tersebut dibagi-bagikan kepada beberapa pihak. Berdasarkan surat dakwaan, rincian pembagiannya adalah:
- Muhammad Arif Nuryanta (Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat): Rp 15,7 miliar
- Wahyu Gunawan (Mantan Panitera): Rp 2,4 miliar
- Hakim Djuyamto: Rp 9,5 miliar
- Hakim Agam Syarief Baharudin: Rp 6,2 miliar
- Hakim Ali Muhtarom: Rp 6,2 miliar
Artikel Terkait
Krisis Jiwa di Barisan: 61 Prajurit Israel Tewas Bunuh Diri Sejak Perang Gaza
Duka Sumatera dan Dalang di Balik Banjir yang Terus Berulang
Wilayah Lebih Luas dari Jawa Tenggelam, Respons Terasa Kecil
Bupati Bekasi Ditangkap KPK Usai Dilantik Tiga Bulan