MAKI Pertanyakan Perbedaan Perlakuan KPK pada Penahanan Yaqut dan Lukas Enembe

- Senin, 23 Maret 2026 | 14:05 WIB
MAKI Pertanyakan Perbedaan Perlakuan KPK pada Penahanan Yaqut dan Lukas Enembe

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi mengubah status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah ramai diperbincangkan. Banyak yang langsung teringat kasus berbeda yang menimpa mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Permohonan penangguhan penahanannya justru berkali-kali ditolak, padahal kala itu kondisi kesehatannya dilaporkan buruk.

Perbedaan sikap KPK ini pun mengundang tanya. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, tak bisa menyembunyikan keheranannya.

“Yang bikin geli itu alasan KPK karena ada permohonan dari keluarga,” ujar Boyamin, Minggu (22/3/2026).

“Lukas Enembe dulu meskipun ada permohonan keluarga tapi tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan. Sakit-sakitan aja tidak dikabulkan lah ini YCQ ini orangnya sehat-sehat aja ditangguhkan,” tambahnya.

Sejarah Penolakan untuk Lukas Enembe

Lukas Enembe ditangkap KPK di Papua awal Januari 2023 terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur. Sejak itu, ia mendekam di Rutan KPK Jakarta. Tak tinggal diam, tim pengacara Enembe berulang kali mengupayakan penangguhan, memohon agar kliennya bisa menjadi tahanan kota. Alasan utamanya selalu sama: kondisi kesehatan sang mantan gubernur yang diklaim tidak stabil.

Sayangnya, semua upaya itu mentah. KPK lewat juru bicaranya waktu itu, Ali Fikri, bersikukuh dengan keputusannya. Ali menegaskan bahwa kesehatan setiap tahanan, termasuk Enembe, dipantau secara rutin oleh dokter.

“Kami akan cek lebih dahulu surat dimaksud ya,” kata Ali pada 25 Januari 2023.

“Namun yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam Rutan. Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan, penasihat hukum sebaiknya fokuskan soal pembelaannya. Tentu secara proporsional sebagaimana ketentuan mekanisme hukum, sampaikan agar tersangka ini kooperatif sehingga seluruh proses penanganan perkara ini berjalan lancar,” jelasnya.

Gagal dengan jalur tahanan kota, Enembe mencoba cara lain. Ia mengirim surat pribadi kepada Ketua KPK Firli Bahuri, meminta izin berobat ke Singapura. Lagi-lagi, jawabannya tidak. KPK menyebut hasil asesmen tim dokter menyatakan Enembe sehat dan mampu menjalani proses hukum di rutan.

“Dari asesmen pengurus besar IDI sudah jelas menyebutkan fit to interview,” tutur Ali Fikri di kesempatan lain, 7 Februari 2023.

“Artinya, dia punya kesadaran penuh artinya berkomunikasi untuk bisa dilakukan pemeriksaan, termasuk fit to trial. Bisa dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan untuk kepentingan hukum.”

Pada akhirnya, Enembe tetap berada di balik jeruji. Ia divonis bersalah oleh pengadilan, sebelum akhirnya meninggal dunia pada 26 Desember 2023 karena sakit. Dengan wafatnya, seluruh proses hukum yang menjeratnya pun berakhir. Namun, perbandingan perlakuan antara kasusnya dan kasus terbaru ini masih menyisakan tanda tanya besar di benak publik.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar