Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi mengubah status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah ramai diperbincangkan. Banyak yang langsung teringat kasus berbeda yang menimpa mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Permohonan penangguhan penahanannya justru berkali-kali ditolak, padahal kala itu kondisi kesehatannya dilaporkan buruk.
Perbedaan sikap KPK ini pun mengundang tanya. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, tak bisa menyembunyikan keheranannya.
“Yang bikin geli itu alasan KPK karena ada permohonan dari keluarga,” ujar Boyamin, Minggu (22/3/2026).
“Lukas Enembe dulu meskipun ada permohonan keluarga tapi tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan. Sakit-sakitan aja tidak dikabulkan lah ini YCQ ini orangnya sehat-sehat aja ditangguhkan,” tambahnya.
Sejarah Penolakan untuk Lukas Enembe
Lukas Enembe ditangkap KPK di Papua awal Januari 2023 terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur. Sejak itu, ia mendekam di Rutan KPK Jakarta. Tak tinggal diam, tim pengacara Enembe berulang kali mengupayakan penangguhan, memohon agar kliennya bisa menjadi tahanan kota. Alasan utamanya selalu sama: kondisi kesehatan sang mantan gubernur yang diklaim tidak stabil.
Sayangnya, semua upaya itu mentah. KPK lewat juru bicaranya waktu itu, Ali Fikri, bersikukuh dengan keputusannya. Ali menegaskan bahwa kesehatan setiap tahanan, termasuk Enembe, dipantau secara rutin oleh dokter.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Perintahkan Tutup Sementara Layanan Gizi yang Tak Memadai
Korlantas Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik 24 Maret, Sistem One Way Bisa Diperpanjang
Iran Balas Ultimatum Trump dengan Sindiran Youre Fired dan Klaim Serangan Rudal
Mendagri: Pengungsi Bencana Sumatera Hampir 100 Persen Tak Lagi di Tenda