Ajiz (26), warga sekitar Pos Pengumben, mengungkapkan kekhawatirannya sebagai pejalan kaki. "Sering menegur pengendara yang melawan arah karena harus menyebrang jalan. Mereka datang dengan kencang, sangat berbahaya," ujarnya.
Ican (24), pengendara motor di Kebayoran Lama, menyatakan kekecewaannya. "Mereka buru-buru, ngebut, tidak lihat orang lain. Sangat membahayakan pengguna jalan lain," tambahnya.
Dampak dan Sanksi Hukum
Aksi melawan arah tidak hanya membahayakan keselamatan tetapi juga berpotensi menambah kemacetan. Pasal 287 Ayat (1) dan (2) UU LLAJ mengancam pelanggar dengan pidana kurungan hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Keselamatan Berkendara yang Harus Diutamakan
Ketertiban berlalu lintas merupakan kunci keselamatan bersama. Menghormati hak dan keselamatan sesama pengguna jalan harus menjadi prioritas utama setiap pengendara di jalan raya.
Artikel Terkait
Gugatan PTUN Gagalkan Bebas Bersyarat Setnov: Benarkah Ada Main Mata di Baliknya?
Tragis! Asrama Putri Ponpes Situbondo Ambruk, 1 Santriwati Tewas dan 12 Terluka
Menguak Fakta di Balik Klaim Investasi Sosial Kereta Cepat Whoosh: Analisis Kritis yang Bikin Geleng-Geleng
Pizza Hut PHK 1.210 Karyawan: 68 Gerai di Inggris Tutup, Ini Sebabnya!