Proyek Reklamasi PIK-2 Terus Berjalan Meski Status PSN Dihapus: Fakta dan Pelanggaran Hukum
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H., Advokat dan Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)
Proyek reklamasi PIK-2 atau Pantai Indah Kapuk 2 masih terus berjalan meskipun status Proyek Strategis Nasional (PSN) telah dihapus oleh Presiden Prabowo Subianto. Aktivitas pengurukan laut hingga batas pagar laut yang berjarak sekitar 1 kilometer dari bibir pantai tetap dilakukan, menunjukkan ketidakpedulian pengembang terhadap keputusan pemerintah.
Reklamasi PIK-2 dan Masalah SHGB Laut
Berdasarkan data terbaru, terdapat 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut PIK-2. Rinciannya adalah 234 SHGB milik PT Intan Agung Makmur, 20 SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa (keduanya anak usaha Agung Sedayu Group), dan 9 SHGB milik perorangan. Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 3 DPR RI, Menteri ATR Nusron Wahid menyatakan hanya 210 SHGB yang dikembalikan haknya oleh pemilik. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keberadaan 53 SHGB lainnya yang masih aktif.
Video dokumentasi pengurukan bibir pantai hingga batas pagar laut menjadi bukti bahwa sebagian SHGB laut telah diubah menjadi daratan melalui reklamasi. Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum yang serius dan tidak dapat dibiarkan.
Perampasan Tanah Negara dan Kerusakan Hutan Lindung
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan sebelumnya mengungkapkan bahwa sekitar 400 hektar dari total 1.755 hektar kawasan Tropical Coastland telah dibangun oleh PIK-2. Padahal, dari total luas tersebut, 1.500 hektar merupakan kawasan hutan lindung milik Perhutani yang terdiri dari ekosistem mangrove. Fakta ini mengindikasikan adanya perampasan tanah negara oleh oligarki PIK-2 yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan penghapusan status PSN.
Kasus Korupsi SHGB Laut dan Upaya Pengusutan
Kasus korupsi SHGB laut sejauh ini hanya menyeret Arsin, mantan Kepala Desa Kohod, sebagai tersangka. Padahal, pelaku yang terlibat dalam kasus ini jauh lebih luas, mencakup Pemda, BPN, Notaris, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), hingga anak usaha Agung Sedayu Group yang menikmati SHGB tersebut. Penting bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus pagar laut ini untuk diusut tuntas, tidak berhenti hanya pada level tertentu.
Tekanan dan Upaya Menghentikan Advokasi
Dalam perjalanan advokasi kasus PIK-2, penulis mengaku mengalami berbagai tekanan. Aguan, salah satu pengembang PIK-2, pernah menelpon penulis secara langsung. Berbagai kalangan juga berusaha mengajak penulis untuk bertemu, bahkan kendaraan penulis sempat disabotase saat pulang dari sidang pagar laut di Pengadilan Negeri Serang. Semua insiden ini diduga kuat berkaitan dengan advokasi yang dilakukan penulis terhadap proyek reklamasi PIK-2.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai perkembangan terbaru kasus reklamasi PIK-2, pembaca dapat menyimak langsung diskusi di channel Forum Keadilan TV.
Artikel Terkait
Mahfud MD Ungkap Sembilan Kultur Buruk di Polri, Kekerasan hingga Korupsi Jadi Sorotan Utama
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Sulsel Berpotensi Hujan Sedang pada Kamis
Mahfud MD Ungkap Sembilan Masalah Kultur Polri, dari Kekerasan hingga Impunitas
Polda Riau Bongkar Perusakan Hutan Mangrove di Kepulauan Meranti, Sita Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal