Proses Penangkapan Pelaku Penganiayaan
Setelah mendapatkan informasi identitas dan tempat tinggal para pelaku, Tim Opsnal Polres Metro Depok melakukan pengamanan terhadap kedua tersangka sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam operasinya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis parang dan satu unit mobil Ford Everest warna silver dengan nomor polisi B-1444-ZJD.
Pasal yang Dijeratkan kepada Pelaku
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan pasal pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan menggunakan benda atau alat, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP.
Kasus penganiayaan di Cinere Depok ini menjadi perhatian publik mengenai pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara yang baik tanpa menggunakan kekerasan.
Artikel Terkait
Cak Imin Dorong SMK Siap Kerja ke Luar Negeri Lewat Program Go Global
Potensi Terpendam: Ketika Bakat Anak Tak Terlihat di Balik Angka Rapor
Bupati Bekasi dan Sang Ayah Diciduk KPK dalam OTT Proyek Ijon
Muhammadiyah Desak Prabowo: Sumatera Butuh Status Darurat Nasional, Bukan Sekadar Wacana