Peringatan Resmi: Larangan Memotret dan Mengomersilkan Foto Tanpa Izin di Ruang Publik
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengeluarkan peringatan keras terhadap maraknya praktik fotografer yang memotret pelari dan pesepeda di jalanan tanpa izin. Menurutnya, aktivitas memotret, mempublikasikan, hingga mengomersilkan hasil foto tanpa persetujuan subjek merupakan tindakan yang dilarang hukum.
Kepatuhan terhadap Hak Cipta dan Data Pribadi
Alexander Sabar menegaskan bahwa fotografer wajib mematuhi ketentuan hak cipta yang melarang pengomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari orang yang difoto. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (28/10).
Dasar Hukum UU PDP dalam Pemotretan
Sabar menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), setiap pemrosesan data pribadi termasuk pengambilan, penyimpanan, dan penyebarluasan foto harus memiliki dasar hukum yang jelas. Persetujuan eksplisit dari subjek data menjadi persyaratan utama dalam aktivitas pemotretan.
Hak Masyarakat dan Sanksi Hukum
Ditjen Wasdig Kemkomdigi mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak lengkap untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi. Ketentuan ini diatur secara jelas dalam UU ITE dan UU PDP, memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Rencana Diskusi dengan Asosiasi Fotografer
Komdigi berencana mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi seperti AOFI untuk diskusi mendalam. Tujuannya memperkuat pemahaman mengenai kewajiban hukum dan etika fotografi, khususnya dalam konteks perlindungan data pribadi di ruang digital.
Kategori Data Pribadi dalam Hasil Foto
Alexander Sabar menegaskan bahwa foto yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk kategori data pribadi, karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum perlindungan data pribadi, terutama ketika dilakukan di luar konteks pribadi atau rumah tangga.
Artikel Terkait
Polda Metro Sita 17,45 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun Selama Semester I 2026
Polisi Temukan Botol Infus di Lokasi Penyekapan YTR, Tersangka Diduga Sempat Rawat Korban
Gaji Honorer Rp414 Ribu Usai 40 Tahun Mengabdi, P2G Kritik Anggaran Pendidikan Terserap Program MBG
Pengadilan Jerman Vonis Seumur Hidup Pria Arab Saudi Penabrak Pasar Natal Magdeburg