Waspada! Motret Pelari & Pesepeda di Jalan Bisa Kena Pasal, Ini Aturannya

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 16:24 WIB
Waspada! Motret Pelari & Pesepeda di Jalan Bisa Kena Pasal, Ini Aturannya

Peringatan Resmi: Larangan Memotret dan Mengomersilkan Foto Tanpa Izin di Ruang Publik

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengeluarkan peringatan keras terhadap maraknya praktik fotografer yang memotret pelari dan pesepeda di jalanan tanpa izin. Menurutnya, aktivitas memotret, mempublikasikan, hingga mengomersilkan hasil foto tanpa persetujuan subjek merupakan tindakan yang dilarang hukum.

Kepatuhan terhadap Hak Cipta dan Data Pribadi

Alexander Sabar menegaskan bahwa fotografer wajib mematuhi ketentuan hak cipta yang melarang pengomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari orang yang difoto. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (28/10).

Dasar Hukum UU PDP dalam Pemotretan

Sabar menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), setiap pemrosesan data pribadi termasuk pengambilan, penyimpanan, dan penyebarluasan foto harus memiliki dasar hukum yang jelas. Persetujuan eksplisit dari subjek data menjadi persyaratan utama dalam aktivitas pemotretan.

Hak Masyarakat dan Sanksi Hukum

Ditjen Wasdig Kemkomdigi mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak lengkap untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi. Ketentuan ini diatur secara jelas dalam UU ITE dan UU PDP, memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Rencana Diskusi dengan Asosiasi Fotografer

Komdigi berencana mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi seperti AOFI untuk diskusi mendalam. Tujuannya memperkuat pemahaman mengenai kewajiban hukum dan etika fotografi, khususnya dalam konteks perlindungan data pribadi di ruang digital.

Kategori Data Pribadi dalam Hasil Foto

Alexander Sabar menegaskan bahwa foto yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk kategori data pribadi, karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum perlindungan data pribadi, terutama ketika dilakukan di luar konteks pribadi atau rumah tangga.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler