Peringatan Resmi: Larangan Memotret dan Mengomersilkan Foto Tanpa Izin di Ruang Publik
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengeluarkan peringatan keras terhadap maraknya praktik fotografer yang memotret pelari dan pesepeda di jalanan tanpa izin. Menurutnya, aktivitas memotret, mempublikasikan, hingga mengomersilkan hasil foto tanpa persetujuan subjek merupakan tindakan yang dilarang hukum.
Kepatuhan terhadap Hak Cipta dan Data Pribadi
Alexander Sabar menegaskan bahwa fotografer wajib mematuhi ketentuan hak cipta yang melarang pengomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari orang yang difoto. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (28/10).
Dasar Hukum UU PDP dalam Pemotretan
Sabar menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), setiap pemrosesan data pribadi termasuk pengambilan, penyimpanan, dan penyebarluasan foto harus memiliki dasar hukum yang jelas. Persetujuan eksplisit dari subjek data menjadi persyaratan utama dalam aktivitas pemotretan.
Artikel Terkait
Prabowo Beri Sinyal Tegas ke Kepala Daerah Papua: Kerja atau Copot
GMNI Pecat Kader karena Ujaran Rasis Terhadap Suku Sunda
Membedah Kesalahan: Mengkritik Penguasa Bukanlah Ghibah
Di Tengah Bencana, Jakarta Tegas Tolak Bantuan Asing, Aceh Berteriak Minta Tolong