Divpropam Polri Periksa Mutasi Iptu Nikolas yang Masih Jalani Hukuman Etik
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sedang memeriksa proses pemberian jabatan baru kepada Iptu Nikolas R. B. Pemeriksaan ini dilakukan karena perwira Polri tersebut masih menjalani masa hukuman etik dan demosi akibat pelanggaran kode etik profesi Polri.
Divpropam Polri dalam keterangan resmi di akun X @Divpropam menyatakan bahwa mutasi jabatan yang diterima Iptu Nikolas tidak sesuai dengan ketentuan. "Mutasi tersebut tidak sesuai ketentuan mengingat ia masih menjalani masa hukuman," tulis Divpropam, Senin (27/10).
Berdasarkan informasi dari Divpropam, Nikolas masih menjalani proses demosi yang telah dijatuhkan sejak tahun 2023. Isu mengenai pengangkatan jabatan baru bagi Nikolas mulai mencuat setelah beredar video di media sosial yang menyoroti kasusnya.
Video viral tersebut memuat narasi mengenai dugaan kehamilan terhadap gadis disabilitas dan pemaksaan aborsi yang melibatkan mantan Kapolsek di TTS tersebut. Divpropam pun merespons cepat laporan masyarakat yang beredar di platform media sosial.
Divpropam menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi. "Kami pastikan, setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas dan transparan. Tidak ada ruang bagi perilaku tak bermoral di tubuh Polri," tegas Divpropam.
Artikel Terkait
Sunderland Kalahkan Newcastle 2-1 dalam Derby Timur Laut yang Sengit
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pos Pengamanan Mudik 2026 di Medan
IM57+ Kritik Keras Pengalihan Status Tahanan Yaqut ke Rumah
MUI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Keterlibatan Indonesia di Board of Peace