Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Usai Materi Stand Up Comedy Mens Rea

- Kamis, 08 Januari 2026 | 23:25 WIB
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Usai Materi Stand Up Comedy Mens Rea

Komika Pandji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan. Kali ini, ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu muncul usai materi stand up comedy-nya dalam pertunjukan bertajuk 'Mens Rea' dituding menista agama. Polisi pun membuka penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi hal itu saat dihubungi Kamis lalu (8/1/2026).

"Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam acara 'Mens Rea'," ujar Budi.

Laporan itu sudah tercatat resmi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pasal-pasal yang dikenakan berlapis: Pasal 300 dan/atau 301 KUHP, ditambah Pasal 242 dan/atau 243 KUHP. Cukup berat.

Menurut Budi, langkah selanjutnya adalah klarifikasi dan analisis barang bukti. Prosesnya masih berjalan. "Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti," jelasnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bijak dan memberi ruang penyidik bekerja.

Di sisi lain, siapa pelapornya? Ternyata, laporan ini digarap bersama oleh Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Mereka merasa materi Pandji bukan sekadar lelucon.

Rizki Abdul Rahman Wahid dari Presedium Angkatan Muda NU menjelaskan alasannya.

"Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, bahkan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan bagi kami, sebagai anak Nahdliyin, juga teman-teman dari Muhammadiyah," tutur Rizki kepada wartawan.

Intinya, mereka menilai konten itu berpotensi memicu perpecahan.

Lalu, bagaimana tanggapan Pandji? Upaya untuk mendapatkan konfirmasi darinya belum membuahkan hasil. Lewat pesan ke akun Instagramnya, belum ada respons yang datang hingga berita ini diturunkan. Suasana masih menunggu.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar