Komika Pandji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan. Kali ini, ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu muncul usai materi stand up comedy-nya dalam pertunjukan bertajuk 'Mens Rea' dituding menista agama. Polisi pun membuka penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi hal itu saat dihubungi Kamis lalu (8/1/2026).
"Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam acara 'Mens Rea'," ujar Budi.
Laporan itu sudah tercatat resmi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pasal-pasal yang dikenakan berlapis: Pasal 300 dan/atau 301 KUHP, ditambah Pasal 242 dan/atau 243 KUHP. Cukup berat.
Menurut Budi, langkah selanjutnya adalah klarifikasi dan analisis barang bukti. Prosesnya masih berjalan. "Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti," jelasnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bijak dan memberi ruang penyidik bekerja.
Artikel Terkait
Damkar Bogor Berjuang dengan Lima Unit Rescue untuk 40 Kecamatan
Kemnaker Ingatkan Publik: Waspada Hoaks Pendaftaran BSU 2026
Salah Setel Google Maps, Motor Nyasar ke Jalan Tol Soetta
Tiga Taman Jakarta Selatan Menyatu, Siapkan Jalur Lari Baru