Haji Mujamalah: Visa Undangan Saudi yang Tak Pakai Kuota Haji Nasional
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa haji mandiri sebenarnya merupakan haji dengan visa mujamalah atau haji undangan dari Arab Saudi. Ibadah haji mujamalah ini tidak menggunakan kuota haji nasional Indonesia.
Dahnil menegaskan bahwa haji mandiri tidak diatur dalam undang-undang Indonesia. Yang dimaksud dengan haji mandiri adalah visa mujamalah yang diatur melalui undang-undang mujamalah, furoda, dan haji.
Untuk mengikuti haji mujamalah, calon jemaah tetap harus mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Visa mujamalah biasanya diperoleh melalui PIHK, bukan secara perorangan.
Visa mujamalah juga dapat berupa undangan langsung dari Kerajaan Saudi kepada orang per orang tertentu. Namun secara umum, haji mandiri biasanya dipilih melalui PIHK atau haji khusus.
Menurut Dahnil, jemaah yang mengikuti haji mujamalah akan tetap diorganisir, berbeda dengan umrah mandiri yang sudah diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru.
Artikel Terkait
Prabowo Soroti Bunga Rentenir 1% Sehari, Targetkan Kredit Koperasi 6% Setahun
Kapal Wisatawan Karam di Batubara, 64 Penumpang Selamat
Operasi Ketupat Polres Bone Merambah Destinasi Wisata Libur Lebaran
Gempa Magnitudo 2,4 Guncang Labuhanbatu Utara, Tak Ada Laporan Kerusakan