Dua pemuda berusia 20 tahun diamankan polisi karena kedapatan menyimpan narkoba sintetis dalam bentuk cairan vape. Mereka, berinisial CR dan AMS, ditangkap di sebuah apartemen di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat lalu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, operasi ini berawal dari informasi warga. Laporannya kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang akhirnya mengerucut ke lokasi tersebut.
"Tim mendapati 2 orang dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai dengan informasi yang diterima. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika," jelas Sambo, Selasa (27/1).
Barang bukti yang disita cukup banyak. Ada 14 cartridge liquid sintetis, belum lagi 6 cartridge bekas pakai. Polisi juga menyita satu cangklong, sebuah timbangan kecil, dan tiga tabung whipping gas dari tempat kejadian.
Dari pengakuan pelaku, barang haram itu didapat secara online. Mereka membelinya lewat transfer pada awal Januari lalu, lalu mengambilnya di wilayah Sukabumi. Modusnya sederhana, tapi dampaknya tentu berbahaya.
Kini, keduanya terancam pasal berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika, ditambah Pasal 609 dan 610 dari UU tentang Penyesuaian Pidana. Kasus ini menunjukkan bagaimana peredaran narkoba terus beradaptasi, kali ini menyusup ke tren vaping yang populer di kalangan muda.
Artikel Terkait
Madura United Kalahkan Semen Padang 1-0 Berkat Gol Cepat Junior Brandão
Pemprov Sulsel Gerak Cepat Tangani Kasus Santri Diduga Dipaksa Pakai Vape Berbahaya di Pangkep
Peringatan 400 Tahun Syekh Yusuf Masuk Agenda UNESCO, Wacana Film Layar Lebar Mengemuka
KAI Tutup 1.800 Perlintasan Liar yang Dinilai Picu Kecelakaan Kereta Api