Polda Jabar Gebrak! 23 Mobil Patroli Pamapta Baru Siap Geser, Lebih Cepat dari Viral Medsos

- Senin, 27 Oktober 2025 | 11:12 WIB
Polda Jabar Gebrak! 23 Mobil Patroli Pamapta Baru Siap Geser, Lebih Cepat dari Viral Medsos

Polda Jabar Luncurkan 23 Mobil Patroli Pamapta untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) secara resmi meluncurkan 23 unit mobil patroli baru yang diperuntukkan bagi Perwira Samapta (Pamapta). Keberadaan kendaraan dinas operasional ini akan didistribusikan ke seluruh jajaran Kepolisian Resor (Polres) se-Jawa Barat.

Transformasi Struktural Polri: Dari Kanit SPKT Menjadi Pamapta

Peluncuran armada patroli ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Kapolri Nomor 14/38/24/2025 tentang penyempurnaan nomenklatur dari Kanit SPKT menjadi Pamapta Polri di tingkat Polres. Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, menegaskan bahwa perubahan fundamental ini bertujuan menciptakan pelayanan kepolisian yang lebih proaktif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Transformasi struktural di tingkat Polres ini mengubah paradigma pelayanan. Jika sebelumnya lebih banyak berkantor, kini Pamapta dituntut untuk lebih aktif merespons pengaduan dan laporan masyarakat secara langsung," jelas Rudi Setiawan, Senin (27/10).

Fitur Teknologi Canggih dalam Mobil Patroli Pamapta

Setiap unit mobil patroli Pamapta dilengkapi dengan berbagai perangkat teknologi mutakhir untuk mendukung efektivitas tugas di lapangan. Kelengkapan operasional tersebut meliputi:

  • Sistem rotator lampu darurat
  • Perangkat komunikasi Handy Talky (HT)
  • Notepad digital (gadget) untuk pembuatan laporan

"Digitalisasi dengan notepad ini akan mempercepat proses pembuatan laporan dan meningkatkan akurasi data, baik gambar maupun suara, dalam pelayanan kepolisian," tambah Rudi.

Respon Cepat terhadap Laporan Masyarakat

Kapolda Jabar menekankan bahwa kehadiran Pamapta dengan perangkat digitalnya diharapkan dapat merespons laporan masyarakat dengan kecepatan yang bahkan mampu menyaingi viralitas informasi di media sosial.

"Masyarakat mungkin cepat mengunggah peristiwa di media sosial, namun Pamapta tidak akan kalah cepat. Perangkat digital ini juga berfungsi sebagai alat konfirmasi terhadap informasi yang tidak valid," tegas Rudi.

Fungsi Dokumentasi dan Pengolahan TKP

Pamapta memiliki kewenangan hukum untuk melakukan dokumentasi lengkap di tempat kejadian perkara (TKP). Kemampuan ini mencakup pemotretan barang bukti hingga pendokumentasian seluruh proses investigasi.

"Ketika menemukan barang bukti seperti ganja atau benda lainnya, Pamapta akan langsung memotret dan mendokumentasikan dengan perangkat digital yang tersedia," jelas Rudi.

Kelengkapan Toolkit dan Alat Bantu Operasional

Selain perangkat teknologi, mobil patroli Pamapta juga dilengkapi dengan berbagai peralatan pendukung:

  • Toolkit khusus untuk kebutuhan TKP
  • Peralatan medis untuk pertolongan pertama
  • Baton stick adaptasi dari Sasumata (alat bela diri Jepang)

"Peralatan medis memungkinkan Pamapta memberikan pertolongan pertama seperti pemberian oksigen dan penanganan luka. Sementara Sasumata digunakan untuk menanggulangi pelaku kejahatan yang membahayakan," pungkas Rudi Setiawan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar