Polda Jabar Luncurkan 23 Mobil Patroli Pamapta untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) secara resmi meluncurkan 23 unit mobil patroli baru yang diperuntukkan bagi Perwira Samapta (Pamapta). Keberadaan kendaraan dinas operasional ini akan didistribusikan ke seluruh jajaran Kepolisian Resor (Polres) se-Jawa Barat.
Transformasi Struktural Polri: Dari Kanit SPKT Menjadi Pamapta
Peluncuran armada patroli ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Kapolri Nomor 14/38/24/2025 tentang penyempurnaan nomenklatur dari Kanit SPKT menjadi Pamapta Polri di tingkat Polres. Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, menegaskan bahwa perubahan fundamental ini bertujuan menciptakan pelayanan kepolisian yang lebih proaktif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Transformasi struktural di tingkat Polres ini mengubah paradigma pelayanan. Jika sebelumnya lebih banyak berkantor, kini Pamapta dituntut untuk lebih aktif merespons pengaduan dan laporan masyarakat secara langsung," jelas Rudi Setiawan, Senin (27/10).
Fitur Teknologi Canggih dalam Mobil Patroli Pamapta
Setiap unit mobil patroli Pamapta dilengkapi dengan berbagai perangkat teknologi mutakhir untuk mendukung efektivitas tugas di lapangan. Kelengkapan operasional tersebut meliputi:
- Sistem rotator lampu darurat
- Perangkat komunikasi Handy Talky (HT)
- Notepad digital (gadget) untuk pembuatan laporan
"Digitalisasi dengan notepad ini akan mempercepat proses pembuatan laporan dan meningkatkan akurasi data, baik gambar maupun suara, dalam pelayanan kepolisian," tambah Rudi.
Respon Cepat terhadap Laporan Masyarakat
Kapolda Jabar menekankan bahwa kehadiran Pamapta dengan perangkat digitalnya diharapkan dapat merespons laporan masyarakat dengan kecepatan yang bahkan mampu menyaingi viralitas informasi di media sosial.
"Masyarakat mungkin cepat mengunggah peristiwa di media sosial, namun Pamapta tidak akan kalah cepat. Perangkat digital ini juga berfungsi sebagai alat konfirmasi terhadap informasi yang tidak valid," tegas Rudi.
Fungsi Dokumentasi dan Pengolahan TKP
Pamapta memiliki kewenangan hukum untuk melakukan dokumentasi lengkap di tempat kejadian perkara (TKP). Kemampuan ini mencakup pemotretan barang bukti hingga pendokumentasian seluruh proses investigasi.
"Ketika menemukan barang bukti seperti ganja atau benda lainnya, Pamapta akan langsung memotret dan mendokumentasikan dengan perangkat digital yang tersedia," jelas Rudi.
Kelengkapan Toolkit dan Alat Bantu Operasional
Selain perangkat teknologi, mobil patroli Pamapta juga dilengkapi dengan berbagai peralatan pendukung:
- Toolkit khusus untuk kebutuhan TKP
- Peralatan medis untuk pertolongan pertama
- Baton stick adaptasi dari Sasumata (alat bela diri Jepang)
"Peralatan medis memungkinkan Pamapta memberikan pertolongan pertama seperti pemberian oksigen dan penanganan luka. Sementara Sasumata digunakan untuk menanggulangi pelaku kejahatan yang membahayakan," pungkas Rudi Setiawan.
Artikel Terkait
Badut dan Penjual Balon di Mojokerto Bacok Istri dan Mertua hingga Tewas, Cemburu dan Utang Puluhan Juta Jadi Pemicu
DPP PAN Tarik Husniah Talenrang dari Ketua DPW Sulsel, Tunjuk Ashabul Kahfi sebagai Plt
Kades Kedaton Tersangka Korupsi Dana Desa Rp448 Juta Selama Tiga Tahun
Majelis Hakim PN Makassar Bebaskan Enam Terdakwa Korupsi Dana Zakat BAZNAS Enrekang