Dispensasi Nikah untuk Pasangan 13 & 15 Tahun di Jepara: Menteri PPA Beri Peringatan Keras!

- Senin, 27 Oktober 2025 | 09:24 WIB
Dispensasi Nikah untuk Pasangan 13 & 15 Tahun di Jepara: Menteri PPA Beri Peringatan Keras!

Dispensasi Nikah Remaja 13 & 15 Tahun di Jepara: Menteri PPA Minta Pengadilan Bijaksana

Kasus dispensasi nikah untuk remaja berusia 13 dan 15 tahun di Jepara menarik perhatian nasional. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Arifah Fauzi, menyerukan kebijaksanaan dalam penanganan permohonan ini.

Permohonan Dispensasi Nikah untuk Hindari Zina

Orang tua dari kedua remaja tersebut mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan. Alasan pengajuan dispensasi ini karena keduanya telah melakukan hubungan intim. Menurut Kepala DP3AP2KB Jepara, Mudrikatun, pihak perempuan tidak dalam keadaan hamil saat pengajuan.

"Tidak hamil. Tapi karena memang sudah sering melakukan hubungan badan. Sehingga untuk menghindari zina, orang tua mereka mengajukan dispensasi kawin," jelas Mudrikatun.

Penolakan dari Dinas P3AP2KB Jepara

Pemerintah Kabupaten Jepara, melalui Dinas P3AP2KB, menolak memberikan rekomendasi dispensasi nikah. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan kesehatan dan kelayakan usia menikah.

"Kami tolak permohonannya. Karena umur segitu tentu belum siap untuk berumah tangga. Mentalnya, fisiknya, psikologisnya belum siap," tegas Mudrikatun.

Pandangan Menteri PPA tentang Dispensasi Kawin

Menteri Arifah Fauzi meminta Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri mempertimbangkan keputusan dengan matang. Pengadilan diminta mengutamakan kepentingan terbaik anak dan berpedoman pada undang-undang perlindungan anak.

"Kita harapkan pihak pengadilan mendasarkan pada pertimbangan yang matang dan ketat, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak," kata Arifah.

Perbedaan Pandangan di Kalangan MUI

Ketua MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Daroji, menyatakan dispensasi nikah seharusnya ditolak karena melanggar UU Perkawinan. Menurutnya, dispensasi hanya pantas diberikan jika perempuan sudah hamil.

Sebaliknya, Ketua MUI Jepara memiliki pandangan berbeda. Ia menilai dispensasi sebaiknya diberikan untuk menghindari mudarat yang lebih besar, mengingat kedua remaja sudah melakukan hubungan intim.

Kasus dispensasi nikah remaja di Jepara ini menyoroti pentingnya pertimbangan menyeluruh antara aspek agama, hukum, dan perlindungan anak dalam memutuskan perkara serupa.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar