Pandangan Menteri PPA tentang Dispensasi Kawin
Menteri Arifah Fauzi meminta Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri mempertimbangkan keputusan dengan matang. Pengadilan diminta mengutamakan kepentingan terbaik anak dan berpedoman pada undang-undang perlindungan anak.
"Kita harapkan pihak pengadilan mendasarkan pada pertimbangan yang matang dan ketat, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak," kata Arifah.
Perbedaan Pandangan di Kalangan MUI
Ketua MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Daroji, menyatakan dispensasi nikah seharusnya ditolak karena melanggar UU Perkawinan. Menurutnya, dispensasi hanya pantas diberikan jika perempuan sudah hamil.
Sebaliknya, Ketua MUI Jepara memiliki pandangan berbeda. Ia menilai dispensasi sebaiknya diberikan untuk menghindari mudarat yang lebih besar, mengingat kedua remaja sudah melakukan hubungan intim.
Kasus dispensasi nikah remaja di Jepara ini menyoroti pentingnya pertimbangan menyeluruh antara aspek agama, hukum, dan perlindungan anak dalam memutuskan perkara serupa.
Artikel Terkait
Gunungan Sampah di Tangsel Mulai Berkurang, Tapi Masih Ada yang Menggunung di Kolong Flyover
Ratusan Juta Rupiah Disita KPK dari Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah
Fortuner Modifikasi Jadi Gudang Solar Ilegal, Bocor dan Bikin Warga Jatuh
Istri Oknum Polisi Gerebek Rumah Selingkuhan, Laporannya Mengambang Sejak Agustus