Pandangan Menteri PPA tentang Dispensasi Kawin
Menteri Arifah Fauzi meminta Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri mempertimbangkan keputusan dengan matang. Pengadilan diminta mengutamakan kepentingan terbaik anak dan berpedoman pada undang-undang perlindungan anak.
"Kita harapkan pihak pengadilan mendasarkan pada pertimbangan yang matang dan ketat, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak," kata Arifah.
Perbedaan Pandangan di Kalangan MUI
Ketua MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Daroji, menyatakan dispensasi nikah seharusnya ditolak karena melanggar UU Perkawinan. Menurutnya, dispensasi hanya pantas diberikan jika perempuan sudah hamil.
Sebaliknya, Ketua MUI Jepara memiliki pandangan berbeda. Ia menilai dispensasi sebaiknya diberikan untuk menghindari mudarat yang lebih besar, mengingat kedua remaja sudah melakukan hubungan intim.
Kasus dispensasi nikah remaja di Jepara ini menyoroti pentingnya pertimbangan menyeluruh antara aspek agama, hukum, dan perlindungan anak dalam memutuskan perkara serupa.
Artikel Terkait
Serangan Udara di Gaza Tewaskan 28 Warga, Seperempatnya Anak-anak
Drama dan Kebaikan di Balik Sesaknya Gerbong KRL
Polairud Buka Jalur Pelayaran Muara Angke yang Tersumbat
Prasetyo Bantah Isu Pertemuan Prabowo dengan Oposisi