Pandangan Menteri PPA tentang Dispensasi Kawin
Menteri Arifah Fauzi meminta Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri mempertimbangkan keputusan dengan matang. Pengadilan diminta mengutamakan kepentingan terbaik anak dan berpedoman pada undang-undang perlindungan anak.
"Kita harapkan pihak pengadilan mendasarkan pada pertimbangan yang matang dan ketat, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak," kata Arifah.
Perbedaan Pandangan di Kalangan MUI
Ketua MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Daroji, menyatakan dispensasi nikah seharusnya ditolak karena melanggar UU Perkawinan. Menurutnya, dispensasi hanya pantas diberikan jika perempuan sudah hamil.
Sebaliknya, Ketua MUI Jepara memiliki pandangan berbeda. Ia menilai dispensasi sebaiknya diberikan untuk menghindari mudarat yang lebih besar, mengingat kedua remaja sudah melakukan hubungan intim.
Kasus dispensasi nikah remaja di Jepara ini menyoroti pentingnya pertimbangan menyeluruh antara aspek agama, hukum, dan perlindungan anak dalam memutuskan perkara serupa.
Artikel Terkait
Mini Zoo Palembang Segera Hadir? 2 Lokasi Ini Jadi Calonnya!
BREAKING: Izin Penangkaran Satwa Langka Kini Lebih Mudah, Ini Dampaknya Bagi Konservasi!
Kematian Prada Lucky: Sidang Perdana 22 Terdakwa & Desakan Pecat dari TNI
1.800 Personel Dikerahkan! Begini Suasana Ketat Pengamanan Laga Panas Persib vs Persis Solo