Dispensasi Nikah untuk Pasangan 13 & 15 Tahun di Jepara: Menteri PPA Beri Peringatan Keras!

- Senin, 27 Oktober 2025 | 09:24 WIB
Dispensasi Nikah untuk Pasangan 13 & 15 Tahun di Jepara: Menteri PPA Beri Peringatan Keras!

Pandangan Menteri PPA tentang Dispensasi Kawin

Menteri Arifah Fauzi meminta Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri mempertimbangkan keputusan dengan matang. Pengadilan diminta mengutamakan kepentingan terbaik anak dan berpedoman pada undang-undang perlindungan anak.

"Kita harapkan pihak pengadilan mendasarkan pada pertimbangan yang matang dan ketat, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak," kata Arifah.

Perbedaan Pandangan di Kalangan MUI

Ketua MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Daroji, menyatakan dispensasi nikah seharusnya ditolak karena melanggar UU Perkawinan. Menurutnya, dispensasi hanya pantas diberikan jika perempuan sudah hamil.

Sebaliknya, Ketua MUI Jepara memiliki pandangan berbeda. Ia menilai dispensasi sebaiknya diberikan untuk menghindari mudarat yang lebih besar, mengingat kedua remaja sudah melakukan hubungan intim.

Kasus dispensasi nikah remaja di Jepara ini menyoroti pentingnya pertimbangan menyeluruh antara aspek agama, hukum, dan perlindungan anak dalam memutuskan perkara serupa.


Halaman:

Komentar