Dispensasi Nikah Remaja 13 & 15 Tahun di Jepara: Menteri PPA Minta Pengadilan Bijaksana
Kasus dispensasi nikah untuk remaja berusia 13 dan 15 tahun di Jepara menarik perhatian nasional. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Arifah Fauzi, menyerukan kebijaksanaan dalam penanganan permohonan ini.
Permohonan Dispensasi Nikah untuk Hindari Zina
Orang tua dari kedua remaja tersebut mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan. Alasan pengajuan dispensasi ini karena keduanya telah melakukan hubungan intim. Menurut Kepala DP3AP2KB Jepara, Mudrikatun, pihak perempuan tidak dalam keadaan hamil saat pengajuan.
"Tidak hamil. Tapi karena memang sudah sering melakukan hubungan badan. Sehingga untuk menghindari zina, orang tua mereka mengajukan dispensasi kawin," jelas Mudrikatun.
Penolakan dari Dinas P3AP2KB Jepara
Pemerintah Kabupaten Jepara, melalui Dinas P3AP2KB, menolak memberikan rekomendasi dispensasi nikah. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan kesehatan dan kelayakan usia menikah.
"Kami tolak permohonannya. Karena umur segitu tentu belum siap untuk berumah tangga. Mentalnya, fisiknya, psikologisnya belum siap," tegas Mudrikatun.
Artikel Terkait
Gunungan Sampah di Tangsel Mulai Berkurang, Tapi Masih Ada yang Menggunung di Kolong Flyover
Ratusan Juta Rupiah Disita KPK dari Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah
Fortuner Modifikasi Jadi Gudang Solar Ilegal, Bocor dan Bikin Warga Jatuh
Istri Oknum Polisi Gerebek Rumah Selingkuhan, Laporannya Mengambang Sejak Agustus