Dispensasi Nikah Remaja 13 & 15 Tahun di Jepara: Menteri PPA Minta Pengadilan Bijaksana
Kasus dispensasi nikah untuk remaja berusia 13 dan 15 tahun di Jepara menarik perhatian nasional. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Arifah Fauzi, menyerukan kebijaksanaan dalam penanganan permohonan ini.
Permohonan Dispensasi Nikah untuk Hindari Zina
Orang tua dari kedua remaja tersebut mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan. Alasan pengajuan dispensasi ini karena keduanya telah melakukan hubungan intim. Menurut Kepala DP3AP2KB Jepara, Mudrikatun, pihak perempuan tidak dalam keadaan hamil saat pengajuan.
"Tidak hamil. Tapi karena memang sudah sering melakukan hubungan badan. Sehingga untuk menghindari zina, orang tua mereka mengajukan dispensasi kawin," jelas Mudrikatun.
Penolakan dari Dinas P3AP2KB Jepara
Pemerintah Kabupaten Jepara, melalui Dinas P3AP2KB, menolak memberikan rekomendasi dispensasi nikah. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan kesehatan dan kelayakan usia menikah.
"Kami tolak permohonannya. Karena umur segitu tentu belum siap untuk berumah tangga. Mentalnya, fisiknya, psikologisnya belum siap," tegas Mudrikatun.
Artikel Terkait
Serangan Udara di Gaza Tewaskan 28 Warga, Seperempatnya Anak-anak
Drama dan Kebaikan di Balik Sesaknya Gerbong KRL
Polairud Buka Jalur Pelayaran Muara Angke yang Tersumbat
Prasetyo Bantah Isu Pertemuan Prabowo dengan Oposisi