Dasar Hukum Gugatan
Gugatan merujuk pada ketentuan persyaratan peserta Pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf (l) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa syarat menjadi peserta Pilpres adalah "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat".
Tuntutan dalam Gugatan
Berikut adalah tuntutan lengkap yang diajukan dalam gugatan tersebut:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029
- Menghukum para tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125.000.010.000.000
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum
- Menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatan
- Menghukum para tergugat membayar biaya perkara
Artikel Terkait
Dokter Anestesi Hilang di Flores, Wakil Rakyat Diam: Nyawa Rakyat Jadi Taruhannya
Menteri PPPA Bongkar Fakta Mengejutkan: Dispensasi Nikah BUKAN Solusi untuk Anak Berhubungan Intim
Amien Rais Bongkar Sisi Gelap Lingkaran Prabowo: Ada yang Masih Jilat Jokowi?
Banjir Kaligawe Semarang 6 Hari Tak Surut, Arus Lalu Lintas Tetap Terjebak!