KPK Benarkan Yaqut Cholil Qoumas Beralih Status Jadi Tahanan Rumah

- Minggu, 22 Maret 2026 | 14:30 WIB
KPK Benarkan Yaqut Cholil Qoumas Beralih Status Jadi Tahanan Rumah

Status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ternyata sudah berubah. Ia kini menjalani tahanan rumah, dan perubahan ini berlaku sejak 19 Maret 2026 lalu. Hal ini baru terungkap ke publik dua hari kemudian.

Permohonan dari keluarga Gus Yaqut begitu ia biasa disapa disampaikan ke KPK pada 17 Maret. Lembaga antirasuah itu pun mengiyakan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (22/3).

"Permohonan bisa disampaikan," kata Budi.

Namun begitu, ia menegaskan bahwa tidak semua pengajuan akan otomatis dikabulkan. Penyidik KPK yang punya kewenangan penahanan akan menelaah setiap permohonan yang masuk. "Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik," jelasnya.

Menariknya, KPK menyatakan bahwa tahanan lain di Rutan Cabang KPK juga berhak mengajukan hal serupa. Jadi, kasus Gus Yaqut ini bukanlah sebuah pengecualian.

Lalu, apa alasan persisnya permohonan itu diterima? KPK memilih tak bertele-tele. Budi Prasetyo menyangkal bahwa perubahan status itu karena alasan kesehatan. "Bukan karena kondisi sakit," ujarnya. Menurutnya, murni karena ada permohonan dari keluarga yang kemudian diproses sesuai prosedur.

Kabar hilangnya Gus Yaqut dari rutan pertama kali mencuat dari dalam. Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan yang juga ditahan, lah yang menyebutkannya kepada awak media usai menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3) siang.

"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya," kata Silvia.

Ia mendapat informasi dari sesama tahanan bahwa Gus Yaqut sudah keluar sejak Kamis malam, 19 Maret. Bahkan saat salat Idul Fitri pada 21 Maret, mantan menteri itu juga tak terlihat.

"Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," tuturnya.

Perubahan status ini tentu menarik perhatian. Sebelumnya, pada 11 Maret, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro justru menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim hukum Yaqut Cholil Qoumas. Kini, dalam waktu singkat, statusnya berubah dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar