Roy Suryo Ditahan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi
Perjuangan Roy Suryo dan kawan-kawan dalam mengungkap dugaan ijazah palsu milik Jokowi atau Gibran menghadapi tantangan baru. Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Meski statusnya kini sebagai tersangka, Roy Suryo tampak tenang menyikapi perkembangan terbaru ini. Dalam sebuah video wawancara dengan media, politisi tersebut menyatakan diri tetap santai dan akan bersabar sembari terus melanjutkan perjuangannya.
Roy Suryo juga memberikan pernyataan tegas bahwa jika ada pihak-pihak yang mendesak untuk memenjarakannya, maka akan terlihat jelas siapa sebenarnya yang berada di barisan Geng Solo. Pernyataan ini dinilai banyak kalangan sebagai bentuk perlawanan terhadap tekanan yang diterimanya.
Tidak lupa, Roy Suryo berpesan kepada tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik untuk tetap bersabar. Ia mengkritik sistem hukum di Indonesia yang dinilainya lemah, dengan menyoroti adanya kasus dimana seseorang sudah dinyatakan bersalah dan keputusan telah inkrah sejak enam tahun lalu, namun masih bebas berkeliaran.
Artikel Terkait
Gus Mus Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Bongkar Sejarah Kelam Orde Baru
Pemprov DKI Tanggung Biaya Perawatan 55 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pramono Anung: Sampai Tuntas
Zohran Mamdani Buktikan Dukungan Israel Bukan Jaminan Menang Pilkada New York
Ledakan SMAN 72 Jakarta: 55 Korban, Biaya Pengobatan Ditanggung Pemprov DKI