Roy Suryo Ditahan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi
Perjuangan Roy Suryo dan kawan-kawan dalam mengungkap dugaan ijazah palsu milik Jokowi atau Gibran menghadapi tantangan baru. Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Meski statusnya kini sebagai tersangka, Roy Suryo tampak tenang menyikapi perkembangan terbaru ini. Dalam sebuah video wawancara dengan media, politisi tersebut menyatakan diri tetap santai dan akan bersabar sembari terus melanjutkan perjuangannya.
Roy Suryo juga memberikan pernyataan tegas bahwa jika ada pihak-pihak yang mendesak untuk memenjarakannya, maka akan terlihat jelas siapa sebenarnya yang berada di barisan Geng Solo. Pernyataan ini dinilai banyak kalangan sebagai bentuk perlawanan terhadap tekanan yang diterimanya.
Tidak lupa, Roy Suryo berpesan kepada tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik untuk tetap bersabar. Ia mengkritik sistem hukum di Indonesia yang dinilainya lemah, dengan menyoroti adanya kasus dimana seseorang sudah dinyatakan bersalah dan keputusan telah inkrah sejak enam tahun lalu, namun masih bebas berkeliaran.
Artikel Terkait
Takbiran Idul Adha Dimulai Sejak Maghrib Malam Raya hingga Ashar 13 Dzulhijjah, Ini Perbedaan Durasi Menurut Mazhab
Mandi Sunah Idul Adha 2026: Niat, Tata Cara, dan Hukumnya Sebelum Salat
Salat Iduladha 1447 H Tingkat Kota Makassar Dipusatkan di Lapangan Karebosi, Pemkot Siapkan Hewan Kurban Bantuan Presiden
Sabar/Reza Lolos ke 16 Besar Singapore Open 2026 Usai Hajar Wakil Tuan Rumah Dua Gim Langsung