Komisi VIII DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Pimpinan Ponpes Tersangka Pemerkosaan Santriwati

- Kamis, 07 Mei 2026 | 07:55 WIB
Komisi VIII DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Pimpinan Ponpes Tersangka Pemerkosaan Santriwati

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengecam keras tindakan bejat seorang pimpinan pondok pesantren yang menjadi tersangka pemerkosaan terhadap santriwatinya, hingga korban hamil dan kemudian dinikahkan dengan santri senior. Kekesalan itu muncul karena praktik serupa terus berulang tanpa penyelesaian yang tuntas.

“Kita sangat mengutuk dan prihatin atas kejadian pelecehan seksual terhadap santriwati, kejadian ini berulang terus dan ini seperti gunung es,” ujar Singgih saat dihubungi pada Kamis (7/5/2026).

Politisi tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada tersangka berinisial AS (52). Menurutnya, langkah itu diperlukan agar efek jera benar-benar dirasakan dan kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

“Kita berharap kepolisian segera menangkap dan memberi tuntutan yang maksimal supaya menjadi efek jera, sehingga kejadian tidak terulang,” tegasnya.

Di sisi lain, Singgih menegaskan bahwa Komisi VIII akan mendorong Kementerian Agama untuk melakukan pendataan ulang terhadap seluruh pondok pesantren di Indonesia. Ia juga meminta agar pembinaan secara menyeluruh dilakukan, terutama dengan keberadaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang dinilai dapat memperkuat pengawasan.

“Komisi VIII akan segera mendorong Kemenag melakukan pendataan dan pembinaan semua pesantren. Apalagi dengan adanya Dirjen Pesantren,” pungkasnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar