Kasus seorang guru SD di Tangerang Selatan yang dilaporkan ke polisi ramai jadi perbincangan. Penyebabnya? Teguran sang guru kepada muridnya dianggap melampaui batas, dan dilaporkan sebagai dugaan kekerasan verbal. Laporan itu kini resmi ditangani Polres setempat.
Menurut sejumlah saksi, semuanya berawal dari sebuah lomba sekolah pada Agustus tahun lalu. Saat itu, seorang murid terjatuh. Yang bikin miris, bukannya menolong, beberapa temannya malah pergi meninggalkannya begitu saja.
Melihat kejadian itu, sang guru yang juga wali kelas pun memberi nasihat. Niatnya mungkin baik, ingin mendidik. Tapi, cara penyampaiannya dianggap terlalu keras, bahkan terkesan marah-marah di depan umum. Nah, dari situlah masalah mulai meruncing.
Keluarga murid yang merasa tak terima akhirnya mengambil langkah. Mereka memindahkan anaknya ke sekolah lain. Tak cuma itu, mereka juga melayangkan laporan ke sejumlah instansi, mulai dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan Provinsi, hingga yang terakhir ke Polres Tangerang Selatan. Inti laporannya tetap sama: tuduhan kekerasan verbal.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, membenarkan laporan tersebut sudah masuk. "Saat ini sudah terdaftar di kita sejak bulan Desember," ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/1) lalu.
Namun begitu, dia enggan berkomentar lebih jauh. "Saat ini kita masih mendalami perkaranya, masih sesuai SOP yang ada. Kita kan juga asas praduga dan lainnya. Sementara sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan terkait itu," tambah Yudhi.
Di tengah proses hukum yang berjalan, sang guru disebutkan masih bisa mengajar seperti biasa. Dia mendapat pendampingan dari pihak sekolah dan kuasa hukumnya. Situasinya memang serba tidak menentu.
Jalan Tengah Bernama Restorative Justice
Dari sisi waktu, kasus ini punya jeda yang cukup panjang. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membeberkan kronologinya. Peristiwa terjadi Agustus 2025, lalu sempat diupayakan mediasi. Sayangnya, jalan damai tak kunjung ditemui. Alhasil, laporan resmi baru masuk ke Polres pada Desember 2025.
"Sehingga bulan Desember 2025, laporan ke Polres Tangerang Selatan ditindaklanjuti," kata Budi usai Apel dalam rangka gelar pasukan Operasi Pekat Jaya 2026 di Polda Metro Jaya, Rabu (28/1).
Kini, polisi sedang mencoba pendekatan lain: restorative justice. Intinya, mereka ingin mendamaikan kedua belah pihak di luar proses pengadilan yang berbelit.
"Tetapi kita tunggu hari ini, pihak Polres Tangerang Selatan akan menerima untuk kedua belah pihak melakukan perdamaian sehingga akan menempuh jalan restorative justice. Kita tunggu hari ini dan akan kita update," jelas Budi.
Dia juga meluruskan status guru tersebut. Hingga kini, posisinya masih sebagai pihak yang diselidiki, bukan tersangka. Untuk pasal yang dikedepankan, polisi mengacu pada Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Semuanya kini tergantung pada hasil pertemuan perdamaian yang diupayakan. Apakah berhasil, atau justru berujung panjang di meja hijau.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu