Guru Tangerang Selatan Dilaporkan Polisi, Teguran di Lapangan Berujung Dugaan Kekerasan Verbal

- Kamis, 29 Januari 2026 | 03:42 WIB
Guru Tangerang Selatan Dilaporkan Polisi, Teguran di Lapangan Berujung Dugaan Kekerasan Verbal

Jalan Tengah Bernama Restorative Justice

Dari sisi waktu, kasus ini punya jeda yang cukup panjang. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membeberkan kronologinya. Peristiwa terjadi Agustus 2025, lalu sempat diupayakan mediasi. Sayangnya, jalan damai tak kunjung ditemui. Alhasil, laporan resmi baru masuk ke Polres pada Desember 2025.

"Sehingga bulan Desember 2025, laporan ke Polres Tangerang Selatan ditindaklanjuti," kata Budi usai Apel dalam rangka gelar pasukan Operasi Pekat Jaya 2026 di Polda Metro Jaya, Rabu (28/1).

Kini, polisi sedang mencoba pendekatan lain: restorative justice. Intinya, mereka ingin mendamaikan kedua belah pihak di luar proses pengadilan yang berbelit.

"Tetapi kita tunggu hari ini, pihak Polres Tangerang Selatan akan menerima untuk kedua belah pihak melakukan perdamaian sehingga akan menempuh jalan restorative justice. Kita tunggu hari ini dan akan kita update," jelas Budi.

Dia juga meluruskan status guru tersebut. Hingga kini, posisinya masih sebagai pihak yang diselidiki, bukan tersangka. Untuk pasal yang dikedepankan, polisi mengacu pada Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Semuanya kini tergantung pada hasil pertemuan perdamaian yang diupayakan. Apakah berhasil, atau justru berujung panjang di meja hijau.


Halaman:

Komentar