Ketua Bidang Ekonomi PBNU Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji

- Selasa, 13 Januari 2026 | 13:48 WIB
Ketua Bidang Ekonomi PBNU Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Kembali mengusut kasus kuota haji, KPK memanggil satu nama lagi. Kali ini yang datang ke Gedung Merah Putih adalah Aizzudin, sang Ketua Bidang Ekonomi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ia diperiksa sebagai saksi, meski belum jelas benar apa keterkaitannya dalam kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah itu.

Konfirmasi datang dari juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (13/1).

"KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji, dengan memanggil AIZ, selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," ujarnya.

"Pemeriksaan oleh Penyidik dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," imbuh Budi.

Sampai berita ini diturunkan, Aizzudin sendiri masih bungkam. Tak ada komentar darinya soal pemanggilan itu.

Sebelumnya, KPK sudah mendengar keterangan dari Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis. Menurut Budi Prasetyo, pemeriksaan Muzaki bertujuan menguak pengetahuan sang tokoh tentang keterlibatan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam pembagian kuota.

Muzaki disebutkan tidak punya biro travel haji. Tapi, diduga ia paham soal bagaimana kuota itu dibagi-bagi. Sama seperti Aizzudin, Muzaki juga memilih untuk tidak berkomentar.

Dua Tersangka Utama

Kasus ini sudah menjerat dua nama besar. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya dijerat dengan pasal korupsi yang berakibat merugikan negara.

Nilai kerugiannya masih dalam hitungan, meski KPK pernah menyebut angkanya bisa mencapai Rp 1 triliun. Sungguh angka yang fantastis.

Melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyatakan akan bersikap kooperatif.

"Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku," kata Mellisa pada Jumat (9/1).

"Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya," sambungnya.

Mellisa juga menegaskan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi soal status tersangka kliennya. Ia berharap asas praduga tak bersakit tetap dijunjung tinggi.

Pernyataan Sang Kakak

Lantas, bagaimana tanggapan keluarga? Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), yang tak lain adalah kakak kandung Gus Yaqut, angkat bicara. Ia menyerahkan sepenuhnya masalah ini pada proses hukum yang berjalan.

"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," tegas Gus Yahya.

Dia juga memastikan bahwa organisasi yang dipimpinnya, PBNU, bersih dari kasus ini. Menurutnya, tindakan individu tak bisa serta-merta dianggap mewakili organisasi.

"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," pungkasnya.

Kasus ini jelas masih panjang. Pemeriksaan terhadap Aizzudin mungkin akan membuka babak baru, atau justru menguatkan fakta-fakta yang sudah ada. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar